Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indofarma (Persero) Tbk angkat suara perihal adanya dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan jajaran Direksi Perseroan.
Adapun, mantan jajaran direksi yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, berinisial AP, serta dua tersangka lainnya, yaitu GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, dan CSY, Head of Finance IGM.
Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara di PT Indofarma Tbk sebesar Rp 371 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga: Breaking News: Eks Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani menegaskan, Perseroan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
"Perseroan berkomitmen menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi kasus ini," ungkap Yeliandriani dikutip dalam pernyataannya, Jumat (20/9/2024).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama dan dua pejabat lainnya tidak akan mengganggu operasional Perseroan.
Perusahaan berkode saham INAF ini tetap berfokus pada rencana penyehatan dan penyelamatan perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan.
Indofarma menegaskan komitmen untuk mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi.
"Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. PT Indofarma Tbk akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN," ujar Yeliandriani.
"Kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya membersihkan BUMN dari praktik korupsi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk memastikan BUMN berfungsi sebagai pilar ekonomi yang bersih dan transparan," pungkasnya.
Baca juga: Soal Temuan Fraud di Indofarma, Wamen BUMN: Kita Tindak Tegas Pengurus yang Bermasalah
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk.
Adapun salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni eks Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto (AP).
Sementara dua orang lainnya yakni GSR selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023 dan CSY selaku Head of Finance PT. IGM.