Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indofarma (Persero) Tbk angkat suara perihal adanya dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan jajaran Direksi Perseroan.
Adapun, mantan jajaran direksi yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, berinisial AP, serta dua tersangka lainnya, yaitu GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, dan CSY, Head of Finance IGM.
Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara di PT Indofarma Tbk sebesar Rp 371 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga: Breaking News: Eks Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani menegaskan, Perseroan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
"Perseroan berkomitmen menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi kasus ini," ungkap Yeliandriani dikutip dalam pernyataannya, Jumat (20/9/2024).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama dan dua pejabat lainnya tidak akan mengganggu operasional Perseroan.
Perusahaan berkode saham INAF ini tetap berfokus pada rencana penyehatan dan penyelamatan perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan.
Indofarma menegaskan komitmen untuk mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi.
"Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. PT Indofarma Tbk akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN," ujar Yeliandriani.
"Kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya membersihkan BUMN dari praktik korupsi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk memastikan BUMN berfungsi sebagai pilar ekonomi yang bersih dan transparan," pungkasnya.
Baca juga: Soal Temuan Fraud di Indofarma, Wamen BUMN: Kita Tindak Tegas Pengurus yang Bermasalah
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk.
Adapun salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni eks Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto (AP).
Sementara dua orang lainnya yakni GSR selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023 dan CSY selaku Head of Finance PT. IGM.
"Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023," ucap Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Syahron menerangkan, terkait Arief, Dirut PT Indofarma periode 2019-2023 tersebut diketahui berperan memanipulasi laporan keuangan perusahaanya pada tahun 2020.
Arief kata Syahron memanipulasi laporan keuangan itu dengan cara membuat piutang hutang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif.
"Sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," ucap Syahron.
Sedangkan GSR lanjut Syahron, melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik yang merupakan anak perusahaan PT IGM untuk mencapai target perusahaan ditahun 2020.
Padahal terkait hal ini PT Promedik diketahui tidak mampu melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.
Tak hanya itu, GSR juga diketahui memerintahkan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan.
"Untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif," jelasnya.
Sementara peran tersangka CSY membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah dalam kondisi sehat dengan cara membuat diskon fiktif bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan dan menitipkan dana ke vendor-vendor seolah-olah salah transfer.
CSY disebut juga menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk kepentingan pribadinya selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371.000.000.000 (RP 371 Miliar) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," ungkap Syahron.
Ketiganya pun kata Syahron langsung dilakukan penahanan yakni AP di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.
Mereka bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.