Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti monopoli avtur sebagai salah satu penyebab harga tiket pesawat mahal.
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso memaparkan, ada berbagai faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.
"Faktor-faktor tersebut dapat meliputi mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang masih tertutup atau dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha," ujar Budi di Jakarta, dikutip Minggu (22/9/2024).
Mahalnya harga tiket pesawat domestik menjadi sorotan publik hingga menjadi perhatian Pemerintah belakangan ini, tidak terkecuali KPPU. Menurut Budi, pelbagai upaya telah dilakukan KPPU untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut.
Untuk faktor pembentuk harga avtur, KPPU telah meminta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi agar mengevaluasi konstansa yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
"KPPU menilai, dalam konstanta sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh atau paling mahal bagi pengangkutan dan penyimpanan," ucap Budi.
Terkait distribusi, ada Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara mengarah pada monopoli oleh Pertamina, dan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan Pertamina.
Baca juga: Harga Avtur Indonesia Dikeluhkan Paling Mahal di Asia Tenggara, Begini Tanggapan Menteri Bahlil
"Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40 persen dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut," tutur Budi.
Sedangkan, komponen pembentuk harga yang besar lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket.
Baca juga: Swasta Boleh Jualan Avtur di Bandara, Tiga Perusahaan Ini Sudah Kantongi Izin, Siapa Saja Mereka?
"Komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk. Menurunkan biaya komponen juga merupakan solusi yang harus ditempuh," terang Budi.
KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga. Mahalnya harga tiket juga dapat disebabkan oleh perilaku pelaku usaha.