News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Orang Tewas Tertemper Kereta di Karawang, KAI Ingatkan Adanya Sanksi Rp15 Juta atau Penjara

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Empat orang meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

Hal tersebut merespon insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).

Vice President Public Relations KAI - Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta Sesalkan Peristiwa 4 Orang Warga Meninggal Dunia Tertemper Kereta Api di Karawang

Selain itu, ucap Anne, hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

"Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak," ujar Anne di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Anne mengingatkan, kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne.

Sebelumnya, empat orang tewas akibat tertabrak Kereta Api Fajar Utama jurusan Cirebon - Jakarta di Karawang, Jawa Barat. 

Empat orang warga tewas akibat tertabrak kereta api saat berada di tengah area rel kereta. 

Korban tertabrak kereta api yang datang dari arah Cirebon menuju Jakarta. 

Satu korban, yang merupakan anak-anak terseret hingga ke Kabupaten Subang yang berjarak 20 kilometer dari lokasi kejadian. 

Saat ini keempat jenazah sudah berada di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Karawang untuk diotopsi.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini