News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendag Zulkifli Hasan Temukan 2.939 Karpet Ilegal asal Turki di Tangerang Senilai Rp10 Miliar

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan dugaan barang impor karpet ilegal asal Turki. Jumlahnya mencapai 2.939 karpet dengan estimasi senilai Rp 10 miliar.

Mendag Zulkifli Hasan menerangkan, Satgas Impor Ilegal menemukan gudang ribuan karpet tersebut di wilayah Tangerang, Banten. 

Terdapat beberapa jenis karpet seperti untuk sejadag hingga karpet panjang, yang impornya tidak sesuai dengan prosedur.

"Nilainya lebih kurang Rp 10 miliar dan jumlahnya sebanyak 2.939 pieces," ujar pria yang akrab Zulhas di Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Polemik Impor Ilegal Diyakini Rampung dengan Investigasi Menyeluruh

Zulhas menerangkan, pengungkapan bermula ketika Satgas melakukan pengawasan terhadap gudang di kawasan industri jatake, Tangerang, Banten. Pengawasan dilakukan pada Minggu (10/9/2024).

Namun, ucap Zulhas, setelah dilakukan pengecekan ternyata barang karpet atau permadani tersebut, ditengarai tidak sesuai prosedur.

Dia menjelaskan, seperti tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

"Ini impor tanpa melakukan prosedur sesuai ketentuan. Tentu negara dirugikan, dan pajaknya berkurang," imbuh Zulhas.

Kemudian, kata Zulhas, Kemendag serta Satgas Impor ilegal mengenakan sanksi administrasi terhadap barang impor ilegal. 

Karpet ilegal tersebut, menurut Zulhas, akan dimusnakan oleh pihak pengimpor. Ketika dimusnahkan akan diawasi oleh Satgas Impor Ilegal.

Zulhas tidak menutup kemungkinan, jika nantinya ditemukan unsur pidana maka akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri hingga Kejaksaan. Zulhas meminta pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah diterapkan pemerintah.

"Kalau Kemendag, Satgas kita sifatnya administratif," tambah Zulhas.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini