News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Badan Pangan Nasional Targetkan Perpres Food Loss and Waste Terbit dalam 6 Bulan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap food loss and waste atau sisa dan susut pangan (SSP) tengah menjadi perhatian pemerintah. 

Maka dari itu, Bapanas menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) soal food loss and waste akan terbit dalam enam bulan ke depan. 

Plt Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy mengungkap pihaknya kerap didesak DPR untuk menyusun undang-undang mengenai SSP. 

Baca juga: Tak Terima Beras RI Disebut Termahal di ASEAN, Bos Bapanas Ungkap Motif Bank Dunia: Biar Impor Lagi

Namun, Bapanas memutuskan untuk mengajukan usulan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) karena kalau undang-undang membutuhkan waktu lebih lama. 

"Dari Deputi 2 membuat izin prakarsa untuk menyusun peraturan presiden kaitan dengan food loss and waste ini," kata Sarwo dalam acara Peluncuran Metode Baku Perhitungan Susut Pangan dan Sisa Pangan yang berlangsung di Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).

"Mudah-mudahan tahun ini bisa berproses dan dalam 6 bulan ke depan mudah-mudahan bisa kita terbitkan peraturan presiden tentang food loss and waste ini," lanjutnya. 

Bapanas disebut telah mengusulkan izin prakarsa kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk Pepres ini. 

Lalu, dari Mensesneg, baru akan ada nota dinas ke Presiden, lalu jika Presiden menyetujui, baru Bapanas bisa melakukan penyusunan. 

"Bapanas melakukan penyusunan tentunya melalui harmonisasi antar Kementerian/Lembaga," ujar Sarwo. 

Adapun sembari perumusan Perpres berjalan, ia menyebut Bapanas akan memenuhi permintaan DPR untuk menyusun undang-undang SSP. 

Baca juga: Bapanas: Inflasi Pangan Mulai Terkendali Mendekati Sasaran Pemerintah

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, rancangan Perpres akan memberikan progres positif terhadap upaya bersama mengurangi susut dan sisa pangan.

Proses ini perlu terus didorong guna menghadirkan satu regulasi terkait pengurangan susut dan sisa pangan.

"Food waste harus kita tekan karena berdampak pada ketahanan pangan, bahkan lingkungan dan ekonomi kita," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024). 

Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Bapanas Nita Yulianis menjelaskan, susut dan sisa pangan itu bukanlah limbah.

Susut pangan merupakan penurunan kuantitas pangan yang terjadi pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

Sisa pangan merupakan pangan layak dan aman dikonsumsi manusia yang berpotensi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi.

"Jadi, sisa pangan itu adalah makanan yang masih bisa dimakan, namun tidak bisa dikonsumsi karena faktor tertentu," ujar Nita.

"Misalnya, makanan yang tersisa karena tidak habis terjual. Sisa pangan ini masih layak konsumsi dan dalam kondisi aman untuk dimakan," lanjutnya.

Selaras dengan penyusunan regulasi SSP ini, pemerintah melalui Bappenas meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam peta jalan tersebut ditargetkan pengurangan SSP hingga 75 persen pada tahun 2045.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini