Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengklaim bahwa para buruh berada di pihak atau kubu Arsjad Rasjid.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono mengatakan, keberpihakan para buruh kepada Arsjad sebagai bentuk dukungan atas adanya polemik di dalam tubuh organisasi Kadin, usai adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang terselenggara pada 14 September 2024.
Baca juga: Ribut-ribut Munaslub Berlanjut, Dewan Pengurus Kadin Kini Ambil Langkah Hukum
"Perlu diketahui juga bahwa 3 serikat buruh itu hanya mengakui Kadin pimpinan Pak Arsjad Rasjid," papar Dhanis di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
"Yang mendukung itu saya sebutkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI," sambungnya.
Menurut Dhanis, para buruh mendukung Arsjad menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia lantaran memiliki program-program yang baik untuk tenaga kerja di Tanah Air.
Yakni salah satunya, Kadin for Naker adalah program pengembangan kapasitas yang diinisiasi oleh Kadin bersama dengan Serikat Buruh di Indonesia.
"Salah satunya itu saya sebutkan mungkin pendidikan vokasi yang bermanfaat bagi Up Skilling buruh, dan pelatihan kerja bagi buruh melalui Kadin for Naker," papar Dhanis.
"Program itu untuk menaikkan skill daripada buruh di Indonesia. Jadi saya yakin kalau misalnya ada diskusi mengenai perburuhan ini, kita akan pasti mendepankan kepentingan yang lebih besar," pungkasnya.
Baca juga: Sambangi Kemenko Perekonomian, Ketum Kadin Anindya Dapat Dua Wejangan dari Airlangga Hartarto
Seperti diberitakan, saat ini di dalam tubuh organisasi Kadin Indonesia sedang mengalami polemik.
Hal ini berawal dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar Sabtu (14/9/2024) dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum (Ketum).
Namun, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres Nomor 18/2022.
Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.
Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia.
Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.