Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Bengkulu, Ahmad Irfansyah menilai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang Industri (Kadin) yang digelar kubu Anindya Bakrie membuat resah para pengurus Kadin Daerah (Kadinda).
Manuver di St Regis, tempat Munaslub digelar, bukan hanya dianggap cacat prosedural juga mencederai etika organisasi.
Atas dasar itu, sejumlah pengurus Kadinda menyerukan persatuan demi menyelamatkan organisasi.
Baca juga: Kabar Terbaru Kisruh Kadin Indonesia, Wajah Arsjad Terpampang di Website, Nama Anindya Bakrie Hilang
Irfansyah berharap Kadin tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk bersatu menyelamatkan Organisasi.
Menurut dia, Munaslub tersebut tidak mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Munaslub karena itu dianggap sebagai tindakan permufakatan jahat.
Apalagi, berdasarkan informasi yang ia ketahui, pelaksanaan Munaslub tersebut tidak mencapai kuorum. Dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia, total hanya ada 11 provinsi yang ikut dalam pelaksanaan Munaslub tersebut.
"Artinya mereka tidak kuorum, karena kuorum itu syaratnya adalah 50 persen plus 1. Artinya paling tidak ada 20 Kadin Provinsi yang tidak hadir, sedangkan itu hanya ada 11 Provinsi," kata Irfansyah kepada wartawan Selasa (24/9/2024)
Dia menegaskan, Munaslub sudah jelas diatur dalam AD/ART Kadin dan juga ditetapkan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022.
Dalam kedua aturan itu, agenda Munaslub baru bisa digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang dalam AD/ART tersebut.
"Itu pun harus dengan syarat setelah adanya 2 kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan oleh yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Arsjad Rasjid Kembali Berkantor di Menara Kadin, Gedungnya Kini Dijaga Ketat
Irfansyah menilai bahwa kemungkinan adanya unsur kepentingan lain dalam Munaslub.
Hal ini mengingat adanya kesan pelaksanaan Munaslub yang terlalu dipaksakan oleh beberapa pihak dan disertai tindakan vandalisme dengan menguasai kantor Kadin secara paksa.
Untuk itu, Kadin Provinsi Bengkulu menegaskan menolak pelaksanaan Munaslub tersebut, dan menyatakan bahwa apapun yang dihasilkan dalam Munaslub tidak sah.