News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munaslub Kadin

Arsjad Rasjid Mendadak Melunak Usai Bertemu Anindya Bakrie: Kadin Bukan Soal Siapa Ketua Umumnya

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN)?Arsjad?Rasjid?bersama sejumlah perwakilan KADIN Provinsi bersiap memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/9/2024). Dalam keterangannya, Arsjad Rasjid menilai penyelenggaraan?Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Kwtua Umum adalah ilegal dikarenakan kegiatan Munaslub itu tak sesuai dengan AD/ART KADIN dan Arsjad Rasjid pun akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan KADIN sesuai dengan koridor AD/ART yang telah ditetapkan.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mendadak melunak setelah dipertemukan Bahlil Lahadalia dengan Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024.

Arsjad tak lagi ngotot mempersoalkan keabsahan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin Indonesia yang telah mendongkel posisinya sebagai ketua umum Kadin Indonesia sampai 2026.

Arsjad bilang, pertemuannya dengan Anin elah menghasilkan solusi untuk mengatasi dualisme kepengurusan Kadin Indonesia.

Menurut dia, soal kepengurusan ketua umum Kadin Indonesia bukan soal siapa yang menjabat sebagai ketua. Menurut dia, pengusaha itu harus solutif dan bijak, serta bermanfaat bagi masyarakat.

"Pengusaha itu harus solutif dan bijak. Jangan main salah-salahan, apalagi kondisi sedang tidak baik-baik saja. Selain nyari cuan, pengusaha harus bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan ekonomi Indonesia," kata Arsjad dikutip dari unggahan akun Instagramnya @arsjadrasjid, Senin (30/9/2024).

Arsjad menilai bahwa isu kursi ketua Kadin seharusnya tidak menjadi fokus utama. Ia lebih menekankan pentingnya kontribusi Kadin bagi bangsa dan negara.

"Nah, sekarang soal Kadin nih. Ingat, Kadin Indonesia itu bukan soal siapa ketua umumnya. Bukan. Tapi gimana Kadin bisa berkontribusi buat bangsa dan negara. Karena di mata publik nih ya, seakan-akan Kadin tidak satu lagi."

Baca juga: Dipertemukan dengan Anindya, Arsjad Rasjid Klaim Sudah Ada Solusi Atasi Dualisme Kepengurusan Kadin

"Enggak asik ah, bikin bingung banyak orang," ujar Arsjad.

Ia mengatakan, dalam menghadapi dinamika yang tengah terjadi di Kadin Indonesia, ada dua solusi yang bisa ditempuh. Pertama melalui pengadilan.

Di pengadilan, Arsjad mengatakan akan dibahas satu per satu dari mulai pasal, pelanggaran, hingga sanksi yang mungkin akan dijatuhkan.

Kedua, melalui musyawarah yang disebut mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia.

"Yang kedua lewat musyawarah, seperti nilai bangsa kita, musyawarah mufakat. Kita kumpul, silahturahmi, diskusi, mendengarkan aspirasi. Tapi asik kan? Pengusaha itu harus jadi panutan. Taat hukum, taat aturan, dan berintegritas," ucap Arsjad.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Pertemukan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie di Tengah Kisruh Internal Kadin

Kisruh dualisme kepengurusan di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan diselesaikan lewat AD/ART organisasi.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid bersama Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub 2024, Anindya Bakrie menyatakan solusi tersebut akan diambil usai pertemuan yang difasilitasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Jumat (27/9/2024).

Dalam siaran pers Kadin Indonesia yang dirilis Sabtu (28/9/2024), Arsjad dan Anindya menyepakati solusi yang berlandaskan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

"Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid bersama Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan Bahlil Lahadalia menyepakati solusi strategis sesuai AD/ART organisasi," tulis siaran pers Kadin Indonesia.

"Kesepakatan tersebut dilakukan untuk mempertahankan integritas organisasi dan memastikan keberlanjutan Kadin Indonesia," bunyi tulisan dalam siaran pers yang sama.

Dari pertemuan ini disepakati komitmen untuk tetap berpegang pada AD/ART Kadin Indonesia dan Keppres Nomor 18/2022.

Kesepakatan ini disebut sebagai hasil musyawarah dengan semangat kebersamaan untuk menyelesaikan dinamika internal serta memperjuangkan kemajuan ekonomi nasional.

Arsjad pun memberikan pernyataan bahwa Kadin Indonesia, baik di pusat maupun daerah, akan terus berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

"Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, buruh, dan profesional, Kadin Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi ke depan," kata Arsjad.

Tidak dijelaskan secara gamblang dalam siaran pers siapa yang akan menduduki kursi Ketua Umum Kadin Indonesia setelah adanya kesepakatan ini.

Namun, bila mengacu pada solusi yang menegaskan tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia dan Keppres Nomor 18/2022, berarti Arsjad Rasjid lah yang tetap menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia.

Humas Kadin Indonesia juga tidak memberi jawaban yang jelas ketika dikonfirmasi terkait posisi Ketua Umum Kadin Indonesia. "Detailnya sesuai yang tertulis dalam rilis ya," kata salah seorang humas Kadin Indonesia kepada awak media.

Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar Sabtu (14/9/2024) menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum (Ketum).

Namun, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres Nomor 18/2022.

Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia.

Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini