News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementan Ingatkan Petani Tebus Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diberlakukannya Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, stok pupuk bersubsidi dijamin tersedia di seluruh lini distribusi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan petani bahwa penebusan pupuk subsidi dapat dilakukan cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mereka hanya perlu terdaftar di sistem e-RDKK dan membawa KTP ke kios untuk membeli pupuk subsidi. 

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi wajib terdaftar dalam Simluhtan dan e-RDKK.

"Proses penebusan juga diverifikasi dengan foto petani, yang akan dilaporkan melalui aplikasi i-Pubers di kios penjualan," kata Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Kementan Ingin Ketua Kelas Perum Bulog dan Pupuk Indonesia Dipimpin Mentan, Ini Sebabnya 

Petani yang memiliki Kartu Tani juga dapat menggunakannya, sedangkan yang tidak punya bisa menggunakan KTP, asalkan sudah terdaftar di e-RDKK.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra menambahkan, dengan diberlakukannya Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, stok pupuk bersubsidi dijamin tersedia di seluruh lini distribusi. 

Ia menyebut PT Pupuk Indonesia telah memastikan bahwa stok pupuk subsidi cukup untuk memenuhi kebutuhan petani. 

"Dilihat dari realisasi penyerapan pupuk bersubsidi, masih tersedia cukup stok untuk musim tanam mendatang," kata Jekvy.

Dengan kondisi pupuk yang mencukupi, Kementan pun mendorong petani untuk segera memanfaatkan stok pupuk bersubsidi, terutama menjelang musim tanam. 

Pupuk ini dialokasikan bagi subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai; subsektor hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih; serta subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Petani dengan lahan maksimal 2 hektar, termasuk anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), juga dapat mengakses pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku dengan memastikan sudah terdaftar di e-ERDKK.

"e-RDKK dievaluasi hingga empat kali setahun, sehingga petani yang belum menerima alokasi pupuk bersubsidi dapat mengajukan kebutuhan mereka, selama memenuhi kriteria," ujar Jekvy.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini