Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM - Memperkuat daya saing industri dalam negeri, Kementerian Perindustrian mendukung pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di dalam kawasan industri.
Dengan kewajiban penyediaan lahan IKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024, sinergi antara IKM dan industri besar diharapkan dapat memperkuat rantai pasok dalam negeri dan meningkatkan daya saing nasional.
Sentra ini diharapkan menjadi pendorong utama aktivitas kawasan dan dapat menciptakan multiplier effect yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, mendukung visi Indonesia sebagai negara industri berdaya saing tinggi di tahun 2045.
Baca juga: Kemenperin Klaim Perayaan HUT ke-79 RI Bantu Pemulihan IKM Tekstil: Tiba-tiba Banyak Order
"Sinergi antara berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat daya saing industri dan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara yang berdaulat, maju dan berkelanjutan," tutur Plt. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kementerian Perindustrian Eko S. A. Cahyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/10/2024).
Upaya untuk mewujudkan kawasan industri yang berkelanjutan juga terus dilakukan dengan mendorong transformasi menuju Smart Eco Industrial Park (EIP).
Kawasan industri yang ramah lingkungan ini diharapkan dapat meminimalisasi dampak lingkungan dan memperkuat ekonomi melalui konsep ekonomi sirkular yang efisien dalam penggunaan sumber daya.
Selain itu, penguatan akses layanan telekomunikasi di kawasan industri juga diperlukan. Baru-baru ini Himpunan Kawasan Industri (HKI) melakukan penandatangan MoU antara HKI dengan PT Indonesia Super Corridor (ISC) yang berisikan tentang fasilitas infrastruktur telekomunikasi di lingkungan Kawasan Industri.
"Hal ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan di dalam Kawasan Industri mendapatkan akses layanan telekomunikasi yang berkualitas, mendukung operasi bisnis mereka dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan teknologi," ucap Eko.