News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Status Usaha 50 Ribu Koperasi Simpan Pinjam di RI Bakal Diverifikasi, Ada Apa?

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Koperasi yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan dinyatakan sebagai koperasi yang tertutup, wajib melaksanakan ketentuan Permen Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 50 ribu koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam akan diverifikasi oleh PT Surveyor Indonesia yang merupakan anggota Holding BUMN IDSurvey. 

PT Surveyor Indonesia ditunjuk Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sebagai pihak verifikator independen. 

PT Surveyor Indonesia memverifikasi di lapangan terkait penilaian usaha simpan pinjam koperasi yang bersifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop).

Baca juga: Tertarik Masuk Komisi VI DPR, Nurdin Halid Ingin Fokus Kembangkan Koperasi

Verifikasi lapangan tersebut telah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia per 1 Oktober 2024.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengungkap, penilaian usaha simpan pinjam ini merupakan perintah dari Pasal 321 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang harus diselesaikan oleh KemenKopUKM paling lambat 11 Januari 2025.

Verifikasi lapangan dilaksanakan selama 2 bulan, yaitu 1 Oktober hingga 30 November 2024. 

"Target minimal 50 ribu koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam,” kata Zabadi dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (6/10/2024). 

Zabadi pun meminta jajaran Pengurus Koperasi dan Dinas Koperasi untuk memberikan dukungan kepada verifikator PT Surveyor Indonesia. 

Hal itu agar pendataan berlangsung secara akurat, obyektif, dan tepat waktu. 

Koperasi yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan dinyatakan sebagai koperasi yang tertutup, wajib melaksanakan ketentuan Permen Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.

Koperasi yang hasil verifikasinya bersifat terbuka, wajib memproses perizinan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan OJK.  

“Untuk pengisian self declare konfirmasi, koperasi dapat meminta bimbingan dari Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” ucap Zabadi.

Verifikator dan jajaran Dinas Koperasi telah dilatih selama periode 25-30 September 2024 untuk angkatan pertama dan 1-5 Oktober 2024 untuk angkatan kedua.  

Pelatihan lanjutan diberikan setiap akhir pekan oleh ACG Advisory dan KemenKopUKM untuk memberikan solusi bagi beragam permasalahan teknis dalam pelaksanaan verifikasi lapangan sampai dengan 2 November 2024. 

Hal itu juga dilakukan agar hasil verifikasi lapangan sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan oleh KemenKopUKM.   

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini