News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Genjot Transformasi Sektor Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan transformasi di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) untuk semakin meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada industri ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang, dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan bidang PPDP.

“Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri dan juga perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara,” kata Ogi dalam keterangan persnya, Rabu (9/10/2024).

OJK secara konsisten melakukan upaya simultan dalam penyelesaian current issues dan pengembangan sektor PPDP secara bersamaan. 

Baca juga: Tingkatkan Keamanan untuk Nasabah, Perusahaan Asuransi Mulai Gunakan Polis Digital

Dalam penyelesaian perusahaan yang bermasalah, OJK terus melakukan komunikasi kepada publik serta berbagai tindakan yang mendorong penyelesaian secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

Pada sisi penguatan dan pengembangan yang dilakukan di sektor PPDP, beberapa fokus utama yang dilakukan antara lain peningkatan permodalan dan pendalaman pasar, penguatan governansi dan manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor PPDP, serta penerapan best practices dan standar internasional.

Sebagai bagian dari transformasi ini, OJK juga secara konsisten memenuhi komitmen untuk mendukung UU P2SK dimana pada 2023 OJK sudah mengeluarkan 10 Peraturan OJK (POJK) di bidang PPDK dan rencana 10 POJK pada 2024 termasuk sejumlah SEOJK untuk penjelasan ketentuan teknis. Selain itu, untuk 2025, OJK juga sudah memetakan penerbitan POJK yang mendukung transformasi di sektor PPDP.

OJK juga terus melakukan penguatan di internal OJK dimana salah satunya membangun sistem informasi untuk mendukung pengawasan dengan pembuatan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terintegrasi di bidang PPDP berbasis teknologi atau supervisory technology. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini