Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pimpinan dan perwakilan perusahaan di bidang penanaman modal, investor, pengguna tenaga kerja asing dan perwakilan komunitas perkawinan campur dan diaspora Indonesia antusias mengikuti sosialisasi mengenai Golden Visa dan kebijakan izin tinggal keimigrasian yang diselenggarakan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rabu, (16/10/2024).
Kegiatan sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 11 Tahun 2024.
Sosialisasi ini merupakan upaya proaktif Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dalam menyebarluaskan informasi terkini tentang kebijakan keimigrasian.
"Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang manfaat Golden Visa bagi para pemegang dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia,' kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny, pada sesi pembukaan sosialisasi.
Golden Visa yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024, merupakan inisiatif strategis untuk menarik investor asing, talenta global, diaspora Indonesia, dan profesional internasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan perekonomian Indonesia. Golden Visa menawarkan izin tinggal dengan rentang waktu 5 hingga 10 tahun, dengan beberapa jenis visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, Rumah Kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan, dan investor di Ibu Kota Negara (IKN).
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Agato Simamora mengatakan, pertemuan ini bisa membantu menyaring warga negara asing yang memberikan manfaat dan kontribusi terhadap perkembangan dan perekonomian Indonesia.
“Pemegang Golden Visa mendapatkan beberapa manfaat eksklusif, termasuk izin tinggal di Indonesia hingga 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di bandara internasional, dan efisiensi proses tanpa perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi,” paparnya.
Ia menambahkan, bahwa persyaratan investasi bervariasi berdasarkan jenis dan durasi visa. Investor perorangan perlu menanamkan modal sebesar 2,5 juta dolar AS untuk visa 5 tahun atau 5 juta dolar AS untuk 10 tahun.
Baca juga: Rosan Sebut Hilirisasi Kunci Pertumbuhan Investasi: Tingkatkan Nilai Tambah, Ciptakan Lapangan Kerja
Bagi perwakilan korporasi, investasi yang diperlukan adalah 25 juta dolar untuk 5 tahun atau 50 juta dolar untuk 10 tahun. Investor asing perorangan non-perusahaan diharuskan menyediakan 350 ribu dolar AS untuk visa 5 tahun atau 700 ribu dolar AS untuk 10 tahun.
Golden Visa dapat diajukan melalui sistem digital di evisa.imigrasi.go.id. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan, sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal mereka.
Baca juga: Realisasi Investasi hingga September 2024 Capai Rp 1.261 Triliun
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, mengungkapkan harapannya bahwa pelayanan publik yang cepat dan mudah ini akan mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.