TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran produk dan sarana pertanian palsu dan ilegal, telah menjadi tantangan serius bagi sektor pertanian Indonesia karena umumnya diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan.
Hal ini berdampak pada kerugian terhadap finansial petani, kesehatan manusia dan lingkungan.
Baca juga: Diversifikasi Pangan dan Kolaborasi Dapat Mendorong Pertanian Berkelanjutan
Topik ini menjadi bahasan mendalam di acara sarasehan Sinergitas Pengawasan dan Penegakan Hukum Peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal yang diselenggarakan oleh CropLife Indonesia, asosiasi industri benih dan perlindungan tanaman bersama Asosiasi Crop Care Indonesia dan Alishter di Medan, Kamis, 19 Desember 2024.
Kegiatan ini dihadiri Direktorat Pupuk dan Pestisida, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) Provinsi Sumatera Utara, IPB University, media dan industri serta anggota asosiasi.
Upaya kolaborasi perlu dilakukan secara konsisten bersama-sama untuk memperkuat pengawasan distribusi, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukumnya dan terus memberikan edukasi kepada petani dan pelaku usaha tentang dampak produk palsu dan cara mendeteksinya.
Sarasehan dilakukan secara daring dan luring yang diisi dengan pemaparan dan diskusi mengenai identifikasi, evaluasi dan penegakan hukum atas upaya peredaran produk palsu di pasar tradisional, modern dan media digital (e-commerce dan sosmed), upaya strategis penegakan hukum oleh Bareskrim Polri, pengembangan SOP Peredaran melalui platfom digital (E-Commerce) serta pengawasan lapangan peredaran produk dan sarana pertanian.
Baca juga: Lewat Ngobras, Kementerian Pertanian Gali Makanan Pokok Sagu
Dr. Jekvy Hendra, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI mengatakan, mekanisme pengawasan secara terintegrasi dengan melakuan keterlibatan K/L terkait perlu dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan melalui wadah KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida).
Pada diskusi panel dengan narasumber Wakil Dekan Sekolah Bisnis IPB University Dr Tanti Novianti dan Ketua Umum Perhepi Komisariat Bogor, Budi Hanafi ST., M.A.P., selaku Sub Kelompok Pengawasan Pestisida, serta AKBP Sugeng Irianto selaku Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, dan Mulyadi Benteng selaku Ketua Umum Alisther.
Direktur Eksekutif CropLife Indonesia Agung Kurniawan menyatakan, upaya strategis melalui kolaborasi lintas pemangku kebijakan perlu dilakukan, kesepahaman terhadap fungsi pengawasan perlu dipahami oleh masing masing K/L terkait melalui fungsi KP3 terutama di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Divisi Anti Pemalsuan Croplife Indonesia terus melaksanakan berbagai kegiatan yang terintegrasi dan berkesinambungan dalam membangun pemahaman akan pentingnya mitigasi peredaran produk pertanian palsu dan ilegal di Indonesia, baik produk perlindungan tanaman (Prolintan) maupun benih.
Mereka juga bersinergi dengan stakeholder lain dalam memerangi peredaran produk pertanian palsu dan ilegal, sehingga dapat menekan kerugian di tingkat petani serta mendorong iklim pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang baik di sektor pertanian.
Pada kegiatan ini dilakukan pula pemberian piagam penghargaan dari Lintas Asosiasi (CropLife Indonesia, Asosiasi Crop Care Indonesia dan Alishter) kepada Direktorat Pupuk dan Pestisida, Kementerian Pertanian dan Dittipidter Bareskrim Polri atas upaya mereka dalam memerangi peredaran produk palsu dan ilegal di Indonesia.
Beberapa rekomendasi dari sarasehan ini adalah:
● Usulan Sinergitas Pengawasan: pengawasan dilakukan mulai dari tingkat petani dan konsumen, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) yang bersinergi dengan penegak hukum.
● Usulan Sinergitas Penegakan Hukum, baik di e-commerce dan lapangan (offline) seperti kerjasama antar lembaga, pengembangan SOP dan guideline; seteksi dan penegakan hukum, edukasi petani dan konsumen serta ptimalisasi para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Penyuluh Pertanian Swadaya (PDS)
Selain itu perlu adanya review dan koordinasi lebih lanjut terkait dengan petunjuk teknis KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida).