TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membentuk badan baru yang bertugas untuk pengelolaan investasi.
Badan tersebut ialah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang dikepalai Muliaman Darmansyah Hadad dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara.
Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024. Muliaman menegaskan Badan Pengelola Investasi Danantara memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Kembali Jadi Menteri BUMN di Era Prabowo, Ini Tekad Erick Thohir
"Nantinya ditugaskan mengelola investasi di luar APBN. Jadi semua aset-aset pemerintah yang dipisahkan itu nanti akan dikelola badan ini, tapi tentu saja itu bertahap," kata Muliaman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Muliaman menyebut Badan Pengelola Investasi Danantara seperti sovereign wealth fund Indonesia Investment Authority (INA). Namun Muliaman sampaikan Danantara memiliki cakupan yang lebih luas lantaran juga mengelola investasi negara di luar APBN.
Muliaman menyebut pembentukan badann ini merupakan bentuk komitmen Prabowo dalam mengoptimalkan pengelolaan investasi negara. Muliaman menyampaikan Prabowo ingin pengelolaan investasi dapat lebih terpadu dan tak lagi berjalan sendiri-sendiri.
"Ya misalnya ada aset-aset pemerintah yang dikelola oleh kementerian, lalu digabung menjadi satu, di-leverage, dikelola. Kemudian, kebijakan investasi nasional seperti apa," kata Muliaman.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Hunian Rakyat, Maruarar Akan Pakai Lahan Sitaan dan Aset BUMN
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 142-P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Dalam beleid tersebut Muliaman Darmansyah diangkat sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan Kaharudin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.