TRIBUNNEWS.COM - Maskapai Garuda Indonesia akan menerapkan kebijakan baru tentang biaya tambahan jika penumpang memilih kursi dalam penerbangan domestik.
Kebijakan ini mencakup kursi dengan Extra Legroom, seperti di baris 21 dan kursi darurat, serta kursi reguler, yang semuanya akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket, baik secara online maupun offline.
Dikutip dari pengumuman Garuda Indonesia, Jumat (25/10/2024), kebijakan biaya tambahan ketika memilih kursi penerbangan akan berlaku mulai 26 Oktober 2024.
"Kebijakan baru ini berlaku untuk tanggal penerbangan mulai 26 Oktober 2024 dan untuk penerbangan sebelum tanggal tersebut tidak akan mengikuti kebijakan baru ini," bunyi pengumuman tersebut.
Selengkapnya, inilah kebijakan baru terkait biaya tambahan jika memilih kursi dalam penerbangan domestik maskapai Garuda Indonesia.
1. Kursi dengan Extra Legroom seperti seat row 21 dan emergency seats akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket, baik secara online maupun offline.
2. Regular seat akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket, baik secara online maupun offline.
3. Anda dapat memilih kursi favorit, baik kursi dengan Extra Legroom maupun Regular Seat, sesuai preferensi dengan tambahan biaya yang tertera saat pembelian.
4. Khusus untuk pembelian seat row 21, hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat dengan tipe B777 dan A330.
5. Khusus untuk pembelian emergency seat, hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat dengan tipe B777 dan A330.
Baca juga: Garuda Indonesia dan Vietnam Airlines Perkuat Kerja Sama Jaringan Penerbangan di Asia Tenggara
Cara Pemilihan Kursi Penerbangan
1. Masukkan detail perjalanan yang diinginkan pada booking form website. Klik ‘cari penerbangan’ atau ‘search flight’.
2. Pilihan jadwal yang diinginkan.
3. Di tahap berikutnya, isi detail penumpang dan informasi kontak. Lalu beri centang pada ‘additional options’.
4. Klik pada ‘seat’ atau ‘kursi’.