News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sritex Pailit

Empat Menteri Dapat Misi Selamatkan Sritex

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kompleks PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit lewat putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) lalu. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) menyampaikan, pemerintah akan mengambil langkah penyelamatan karyawan Sritex dalam waktu dekat.

"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," kata Agus dalam keterangan tertulis kemarin.

Baca juga: Said Iqbal Sarankan Presiden Prabowo Ikut Intervensi Hukum ke MA, Batalkan Pailit Selamatkan Sritex

Menperin menekankan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tutur AGK.

Keputusan pailit tersebut diprediksi akan berimbas pada kemungkinan PHK pada sekitar 11.000 karyawan Sritex. Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah meminta agar Sritex tidak langsung melakukan PHK. 

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Jakarta.

Selain itu, menurut Indah, Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji atau upah.  

"Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu menejemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan," kata Indah.

Baca juga: Sejarah Berdirinya Sritex, Perusahaan Tekstil Sejak Orde Baru Terbesar di Asia Tenggara yang Pailit

Dia juga meminta PT Sritex segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. "Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," sambungnya.

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, resmi menyatakan PT Sritex pailit pada Senin (21/10). Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, menyampaikan bahwa kemungkinan besar PT Sritex akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. 

"Sepertinya, tapi ini belum menyampaikan secara pasti. Sepertinya akan kasasi," ujar Haruno.

Raja tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) alias PT Sritex dinyatakan bangkrut setelah berjuang menguasai industri tekstil selama 58 tahun tepatnya sejak tahun 1966. Sritex dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya berdasarkan putusan homologasi pada Januari 2022.

Dalam putusan perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg disebutkan bahwa , PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, bersama PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran mereka kepada PT Indo Bharat Rayon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini