Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, komoditas udang asal Indonesia dituduh melakukan pelanggaran anti-dumping dan countervailing duties (CVD).
Karena itu, Indonesia dikenai tarif anti-dumping ekspor udang ke Amerika Serikat.
Besarannya sempat 6,3 persen, namun turun per Oktober 2024 menjadi 3,9 persen.
Hal tersebut disampaikan, Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana.
Baca juga: Mulai Was-was, Kemenperin Ingin Aturan Bea Masuk Anti Dumping Keramik China Segera Terbit
Menurut Erwin, pengenaan bea anti-dumping turun setelah ada keputusan dari keputusan US Department of Commerce (USDOC). Sebab, pada Maret lalu, Indonesia dikenai bea anti-dumping sekira 6,3 persen.
"23 Oktober USDOC menerbitkan kembali penentuan akhir terhadap tuduhan anti dumping. Kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen," ujar Erwin saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
The United States International Trade Commission (USITC) atau Komisi Perdagangan AS, menurut Erwin, tengah melakukan kajian dampak-dampak dari anti-dumping ekspor udang dan CVD terhadap perekonomian AS.
Erwin berujar, Indonesia masih memiliki peluang agar terlolos dari tuduhan, sehingga nantinya bea anti-dumping bisa dibatalkan.
"Pengumuman final akan disampaikan USITC pada 5 Desember, dan pengenaan untuk CVD dan anti-dumping akan dikenakan di 12 Desember," ujar Erwin.
Sebelumnya, Indonesia menghadapi tuduhan anti-dumping dan CVD terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar AS. Tuduhan ini dikirim dalam petisi dari American Shrimp Processors Associaton (ASPA) pada 25 Oktober 2023.
Periode investigasi untuk tuduhan dumping dilakukan dengan menyelidiki data perdagangan 1 Januari 2022-Desember 2022. Sedangkan untuk tuduhan CVD dengan menginvestigasi data perdagangan periode 1 September 2022-31 Agustus 2023.
Komoditas yang diselidiki adalah udang beku hasil budi daya (produk utuh atau tanpa kepala dikupas atau tidak dikupas, dengan ekor atau tanpa ekor, dibuang usus atau tidak, dimasak atau mentah, dan diproses dalam bentuk beku).
Indonesia terbukti tidak melakukan subsidi dalam hasil keputusan sementara terkait dengan penyelidikan AD dan CVD yang diterbitkan Departemen Perdagangan AS, pada 25 Maret 2024.
Terkait dengan penyelidikan AD, pada 23 Mei 2024 Departemen Perdagangan AS menerbitkan hasil keputusan sementara yang menyatakan bahwa margin dumping FMS sebesar 6,3 persen.
Kemudian, dari regulasi AS, FMS dan seluruh eksportir udang beku Indonesia lainnya akan dikenakan tarif bea masuk AD 6,3 persen.