Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan jutaan utang petani dan nelayan yang mengalami kredit macet.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa penerima manfaat dari program hapus utang ini nantinya tidak diberikan ke semua petani, nelayan, dan UMKM.
"Mereka yang akan menerima adalah yang sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Realisasikan Janji Kampanye, Prabowo akan Terbitkan Perpres Hapus Jejak Utang Petani dan Nelayan
Setelah mendapatkan pengampunan utang, nantinya para petani, nelayan, dan UMKM bisa mengakses pembiayaan lagi untuk mendukung usahanya.
Namun untuk mencegah terjadinya kredit macet, pemerintah berencana memberikan pembiayaan atau kredit ini melalui koperasi agar masing-masing anggota dapat saling mengawasi.
Ke depannya, menurut Ferry, pembiayaan harus diberikan melalui kelompok, yaitu koperasi, jadi tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu langsung.
"Kami dalam waktu dekat akan mengusulkan ke Presiden agar ada pengaturan terkait ini," ujarnya.
Adapun menurut dia, wacana kebijakan pemutihan utang bagi petani dan nelayan ini akan berdampak positif.
Sebab, beban keuangan di masa lalu dapat dihapuskan, sehingga ke depan mereka dapat kembali produktif.
"Sejarah membuktikan bahwa petani kita mampu bertahan dari dampak krisis ekonomi di tahun 1997-1998 terutama di pedesaan pada saat itu, kekuatan mereka kita bisa menjadi benteng dari efek krisis moneter," ucap Ferry.