Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memandang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah diputuskan pada 31 Oktober 2024, akan memicu ketidakpastian regulasi.
APINDO menyampaikan putusan MK yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi.
"Stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang," tulis APINDO dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews pada Jumat (1/11/2024),
Tanpa kepastian ini, Indonesia dinilai berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi.
Baca juga: DPR Segera Bahas Putusan MK yang Perintahkan Kluster Ketenagakerjaan Dicabut dari UU Cipta Kerja
Aliran modal di Indonesia pun disebut dapat melambat dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada.
Selain itu, perubahan 21 pasal yang diputuskan oleh MK ini dinilai APINDO akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak yang ada terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.
Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini disebut akan berdampak pada kemampuan perusahaan untuk menjaga daya saing.
Beban operasional yang lebih tinggi akan menekan stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja.
"Saat ini APINDO akan mengkaji lebih dalam dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi, terutama untuk kebijakan yang berdampak di klaster ketenagakerjaan," tulis APINDO.
Mereka pn mendorong pemerintah untuk melibatkan dunia usaha dalam pembahasan substantif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ini.
APINDO berharap dapat dilibatkan secara bermakna sebagaimana diperintahkan dalam UU Penyusunan Peraturan Perundang Undangan, dalam penyusunan berbagai produk kebijakan.
Sebagaimana diketahui, gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mendapat respons positif dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan melakukan perubahan pada sejumlah pasal dalam UU Ciptaker.