News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makan Siang Gratis

LKPP Diberi Tugas Presiden Prabowo Terkait Program Makan Bergizi Gratis, Apa Saja?

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Iwan Herniwan saat diskusi bersama media di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Iwan Herniwan mengatakan diperintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersiapkan regulasi dan pedoman untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis.

Iwan menerangkan, sudah ada beberapa regulasi yang berkaitan dengan usaha mikro. Misalnya, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yaitu dengan adanya kewajiban alokasi 40 persen bagi UMKM, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Itu mandatori. Tidak hanya di Undang-Undang Cipta Kerja, tapi juga di Perpres Pengadaan kita," ujar Iwan saat diskusi bersama media di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di 80 Lokasi, Tahap Awal Sasar 15 - 20 Juta Anak

Selain itu, ucap Iwan, ada mandat dari Presiden Prabowo untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha mikro. Namun, saat ini LKPP tengah menggodok sistem agar keinginan tersebut bisa berjalan.

Iwan menjelaskan, LKPP terus melakukan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Fokus LKPP untuk melatih Sumber Daya Manusia (SDM) berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kita tidak hanya ke badan pangan, sebenarnya kita seluruh pengguna APBN adalah menjadi salah satu kewenangan kita untuk membuat advokasi. Kita lebih ke memberikan opsi bahwa pengadaan itu bisa melalui swakelola dan melalui penyedia, melalui pelaku usaha," tambah Iwan.

Lalu, dia memaparkan, melalu penyedia juga bisa diselenggarakan oleh kementerian/lembaga atau bisa dikerjasamakan dengan pihak lain.

"Bisa melalui ormas. Melalui penyedia, pelaku usaha. Bisa melalui sistem e-purchasing melalui katalog. Variasinya banyak," terang Iwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini