News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri ESDM Bahlil Lantik Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto Gantikan Dwi Soetjipto

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, melantik Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Djoko Siswanto.

Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, melantik Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) baru.

Adapun nama yang dimaksud adalah Djoko Siswanto. Adapun, dirinya menggantikan posisi Dwi Soetjipto.

Pelantikan ini berlangsung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/11/2024).

"Saya yang bertandatangan di bawah ini nama Djoko Siswanto, Jabatan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Binyak dan Gas Bumi, menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang melekat pada jabatan tersebut," ungkap Djoko yang membaca pakta integritas.

Djoko Siswanto bukanlah nama baru di sektor energi.

Baca juga: SKK Migas Identifikasi 15 Lokasi Berpotensi Tambah Produksi LPG Indonesia

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Djoko memulai kariernya di industri minyak dan gas pada 1990 di PT Sarana Putra Makmur.

Djoko pada 2018, pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) setelah dilantik oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Kemudian, pada Juli 2019, ia diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), sambil tetap merangkap sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Migas hingga penetapan pejabat definitif.

Di SKK Migas, ia akan mengemban tugas oleh Pemerintah RI melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini