News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pangkas Rantai Distribusi Pupuk Subsidi yang Dianggap Rumit, Petani: Kerumitan Dibuat Sendiri

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pupuk subsidi

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Serikat Petani Indonesia Henry Saragih buka suara terkait dengan keputusan pemerintah memangkas rantai distribusi pupuk subsidi.

Diketahui, pemerintah telah memangkas rantai distribusi pupuk subsidi karena dianggap terlalu rumit.   

Menurut Henry, kerumitan itu dibuat oleh pemerintah sendiri. Ia pun menilai kebijakan pemangkasan ini masih belum jelas.

Baca juga: Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Pupuk Subsidi, dari Kementan ke PIHC Langsung ke Petani

"Keputusan yang mau diambil pemerintah belum jelas. Kebijakan seperti apa belum jelas. Mereka masih sekedar mengatakan kerumitan saja yang dibuat pemerintah sendiri," katanya ketika dihubungi pada Selasa (12/11/2024).

Ia mengatakan kerumitan yang ada dalam distribusi pupuk subsidi ini sejatinya merupakan ulah pemerintah sendiri.

Persoalan ini dinilai telah berlarut-larut karena sejak pemerintahan yang sebelumnya, juga tak dapat diselesaikan.

Dalam pemangkasan distribusi ini, pemerintah telah memutuskan Kementerian Pertanian (Kementan) akan menjadi pihak yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk penyaluran pupuk subsidi.

Lalu, Kementan akan menyerahkan ke Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk urusan distribusi.

PIHC akan menyalurkan pupuk subsidi ke petani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Terkait dengan hal tersebut, Henry menilai Gapoktan tak bisa dijadikan sebagai lembaga penyalur karena mereka bukan badan usaha.

"Selama ini Gapoktan dan Poktan itu sebagai penerima project pemerintah tidak jelas status kepemilikan dari bantuan-bantuan proyek atau Alat Dan Mesin Pertanian (alsintan)," ujar Henry.

"Misalnya combine harvester atau Rice Milling Unit (RMU) yang dihibahkan ke Poktan/Gapoktan itu menjadi milik siapa," lanjutnya.

Baca juga: Menko Zulkifli Hasan Jengkel Rantai Distribusi Pupuk di RI Kelewat Panjang: Rumit, Ruwet

Menurut dia, seharusnya petani didukung untuk bisa memproduksi pupuk organik secara sendiri.

Pemerintah bisa memfasilitasi dengan pemberian hewan ternak dan unit produksi olah pupuk organik sendiri. 

Sementara itu, untuk pupuk kimia, ia mempersilakan produsen pupuk untuk mendistribusikannya kepada semua petani, baik itu pangan maupun non pangan.

Lalu, untuk distribusi pemasarannya, ia mengusulkan melalui para koperasi petani dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Jadi produsen pupuk silakan saja produksi  pupuk kimia sesuai yang dibutuhkan seluruh petani Indonesia," pungkas Henry.

Sebelumnya pada Selasa pagi ini, pemerintah telah resmi memangkas rantai distribusi pupuk bersubsidi.

Hal itu dipastikan usai Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian menggelar rapat koordinasi terbatas yang melibatkan kementerian/lembaga (K/L) lain.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa distribusi pupuk subsidi yang selama ini melibatkan banyak pihak seperti bupati, gubernur, dan beberapa kementerian, akan dipangkas.

Sistem distribusi yang baru ini akan menjadikan Kementerian Pertanian sebagai penanggung jawab utama, yang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait distribusi pupuk subsidi.

Zulhas menjelaskan bahwa sebelumnya ada setidaknya delapan K/L yang terlibat dalam proses distribusi pupuk subsidi.

Hal itu, menurut dia, membuat proses tersebut menjadi sangat rumit dan tidak efisien.

Dengan kebijakan baru ini, Kementerian Pertanian cukup menyerahkan kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian akan mendistribusikan pupuk subsidi kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

"Nah dari Kementerian Pertanian cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan. Itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, kemudian nanti Kementerian Keuangan bayar," kata Zulhas 

Gapoktan, yang langsung berhubungan dengan petani akan bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk kepada anggotanya.

Jadi, jika ada masalah terkait distribusi, Gapoktan akan bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa pupuk sampai ke petani.

"Kalau ada kesalahan penerima, berarti data ada di Gapoktan. Tidak salah satu petani menghambat seluruh proses. Tidak begitu lagi," ujar Zulhas.

Pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa perubahan ini akan mulai Januari 2025.

Peraturan Presiden (Perpres) akan disiapkan dalam satu bulan ini, kemudian akan ditindaklanjuti peraturan turunan dari Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambahkan bahwa ini adalah berkah bagi petani seluruh Indonesia

"Kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan. Kami mewakili pemerintah membuat keputusan untuk distribusi pupuk," kata Amran.

"Kami serahkan ke Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung direct ke kelompok tani," lanjutnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini