News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BRI: Penghapusan Utang Petani dan Nelayan Tidak Berdampak Signifikan ke Kinerja Keuangan 

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari usai menghadiri acara KUR Meets The Press: Menuju Satu Dekade KUR Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional melalui Pembiayaan Usaha Produktif, Rabu (13/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyatakan, penghapusan utang petani dan nelayan termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, BRI sendiri telah memiliki cadangan sebesar 100 persen untuk mengantisipasi kredit bermasalah. Artinya kebijakan penghapusan utang tidak berdampak besar.

"Jadi sesungguhnya dampaknya bisa dikatakan kecil sekali," kata Direktur Bisnis Mikro BRI Supari di Kemenko Perekonomian, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Menteri UMKM: Aturan Penghapusan Utang UMKM Wujud Keberpihakan Pemerintah

Supari menyatakan, saat ini BRI masih menghitung nasabah yang masuk dalam kategori kriteria hapus tagih sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/11) lalu.

"Kita terus menghitung ya. Bergerak angkanya. Dinamis," jelasnya.

Sejalan dengan itu, Supari menegaskan bahwa BRI tengah membangun kebijakan internal terkait penghapusan utang ini. Sebab menurutnya, hapus tagih utang akan diperiksa oleh auditor eksternal dan internal.

"Karena nanti kan akan diperiksa oleh auditor eksternal, internal, diadu nanti pelaksanaannya dengan peraturan yang ada. Maka BRI harus menerjemahkan peraturan-peraturan mulai dari perundang-undangan PP nanti menjadi peraturan internal BRI," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet bagi para pelaku UMKM termasuk petani dan nelayan. 

Penghapusan utang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Penandatanganan PP tersebut dilakukan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa petang, (5/11/2024).

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo.

Baca juga: Bergabung Menjadi AgenBRILink, Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun ini Meningkat 

Dengan penghapusan utang tersebut, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam melangsungkan usaha yang selama ini mereka geluti.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," katanya.

Untuk pelaksanaan teknisnya kata Prabowo, akan ditindaklanjuti oleh Kementerian atau Lembaga terkait.

"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini