News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sritex Pailit

Sritex Pailit, BNI Minta Pembentukan Panitia Kreditor

Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).

Ia sempat berorasi dan menyampaikan pesan Presiden RI Prabowo Subianto atas polemik PT Sritex yang terancam kebangkrutan. 

Noel memastikan pemerintah akan melindungi hak-hak tenaga kerja Sritex dengan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Menurutnya, PHK bukan opsi yang akan diambil dalam situasi ini, dan pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan sektor tekstil sebagai bagian penting dari industri nasional.

Hal itulah kata Noel yang disampaikan Prabowo terhadapnya. 

“Ini kewajiban Negara harus hadir, dan Negara wajib menyediakan pekerjaan bagi rakyatnya," ucap Ebenezer dalam memberikan keterangannya.

“Apa yang saya lakukan ini terhadap Sritex itu perintah Presiden langsung, karena Presiden Prabowo Subianto tidak ingin ada PHK dan melihat buruh menderita,” ucapnya. 

Sebagai informasi Perusahaan raksasa di bidang tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024).

Pailit adalah kondisi di mana debitur tidak sanggup membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur dan sudah melewati jatuh tempo.

Pernyataan PT Sritex pailit itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel saat mengunjungi dan berorasi di hadapan sejumlah buruh di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (28/10/2024). (Tangkap layar)

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

Perkara tersebut mengadili termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dalam putusan itu, PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024).  

Baca juga: Pimpinan Komisi VI DPR Ingatkan Himbara untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo

Putusan itu sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). (kontan/warta kota/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini