News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sritex Rumahkan 2.500 Karyawan: Tetap Kami Gaji

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Perusahaan itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Semarang.

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto menyebut pihaknya telah meliburkan 2.500 karyawan di tengah kondisi perusahaan yang dinyatakan pailit.

Meski diliburkan, ia mengatakan hak pekerja seperti gaji masih dibayarkan oleh perusahaan.

"Jadi yang diliburkan tetap kita gaji," katanya dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan di kantor Kemenaker, Rabu (13/11/2024).

Ia mengatakan, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.

Ada proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas.

Apabila bisa diputuskan oleh hakim pengawas, Iwan merasa itu akan bisa membantu keberlangsungan Sritex. "Bila itu ada, kita kembali lagi (beroperasi)," ujar Iwan.

Saat ini, yang menjadi ganjalan adalah visi misi dari kurator dan manajemen berbeda. Iwan menilai visi kurator selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha.

Di sisi lain, ia menyebut manajemen melihatnya dari keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini.

"Kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini bisa bekerja lagi seperti biasa," ucap Iwan. 

"Ini keberlangsungan usaha ini adalah pokok dalam menunggu bridging, dalam menunggu kasasi," pungkasnya.

Adapun Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.

Baca juga: Sritex Hadapi Kekurangan Bahan Baku, Stok Hanya Cukup untuk 3 Pekan

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Baca juga: Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Biang Kerok Hancurnya Sritex, Komisaris: Kita Terdisrupsi Terlalu Dalam

Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan terafiliasi pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dengan demikian, putusan Sritex pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini