Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau aktivitas keuangan ilegal di rekening.
Meutya menyampaikan, pemerintah terus melakukan pemantauan aktivitas ilegal di dunia online. Terutama, fokus saat ini, yakni memberantas judi online. Selain memberantas bandar judi online, menurut Meutya, pelaku juga tengah dipantau aktivitas rekeningnya.
"Kalau ada indikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku judi online, pengguna ya, tentu yang besar-besar juga, tapi pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya dan kalau memang ini terpantau, mohon maaf kita akan blokir," ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Meutya Hafid Minta Maaf ke Warga Ada Staf Komdigi Terlibat Judi Online
Pemerintah akan tegas. Bahkan, saat ini Komdigi telah berkoordinasi dengan OJK. Di antaranya mengirimkan aktivitas-aktivitas yang ditengarai ilegal. Karena itu, ucap Meutya, dia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas judi online.
"Kita akan tegas, Komdigi akan mengirimkan data-data itu, Ketua OJK tadi sudah menyatakan kalau memang jelas ini sudah aktivitas keuangan ilegal, maka itu kemudian akan langsung diblok," tambah Meutya.
"Jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang mungkin sedang pernah tidak lagi bermain-main dengan judi online," sambungnya.