Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Budi Gunawan mengungkap penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, selama Oktober hingga November 2024.
Penyelundupan ini terbagi dalam tiga penindakan yakni di bidang kepabeanan, bidang cukai dan penindakan narkotika hasil kolaborasi Bea dan Cukai, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Terima kasih dan penghargaan Bapak Menko Polkam dengan seluruh jajaran. Berbagai kementerian lembaga lain termasuk PPATK disini dan kementerian teknis terkait yang terus menyuarakan kepada kami, kalau mereka mendeteksi adanya berbagai kegiatan aktivitas ekonomi yang merugikan ekonomi dalam negeri dan juga merugikan penerimaan negara," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rawamangun, Kamis (14/11/2024).
Sri Mulyani menyatakan, di bidang kepabeanan pihaknya telah menindak empat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Empat kontainer tersebut berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik dan kosmetik serta barang lainnya.
"Modusnya dengan melakukan deklarasi yang salah atau mis deklarasi dengan menyebutkan barangnya adalah packaging karton. Nilai barang adalah Rp18,6 miliar dan potensi kerugian negara adalah Rp24,8 miliar," tutur Sri Mulyani.
Kemudian, penindakan lain yakni satu kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Modusnya diberitahukan secara tidak benar, sebagai aksesori pakaian jadi. Total nilainya Rp9,8 miliar, potensi kerugian negara Rp13,3 miliar.
Penindakan ketiga yang dilakukan kepabeanan adalah menindak 10.498 pieces produk besi baja dan 1.700 pieces pakaian, 1.664 laptop aksesoris dan kondisi tidak baru, artinya barang bekas. Penindakan ini dilakukan di Cikarang Dry Port.
Baca juga: TNI AL Lepaskan Tembakan Peringatan saat Gagalkan Penyelundupan 2 WNA China
Tercatat, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya, serta 18 unit alat pemindai dokumen atau fotokopi.
"Modus dari penyelundupan adalah memberitahukan jenis barang yang tidak benar untuk menghindari larangan terbatas yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Nilai barang tersebut Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar," jelasnya.
Penindakan di bidang Cukai
1. Penindakan 6.763.300 batang rokok. Ini dari 157 kasus penindakan terutama di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.