News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sritex Pailit

Wamenaker Noel Kembali Sambangi Sritex, Pastikan Tidak Ada PHK dari Perusahaan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menghadiri istighosah bersama seluruh pekerja PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan kembali menyambangi pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Jumat (15/11/2024).

Pria yang akrab disapa Noel itu menghadiri istighosah bersama seluruh pekerja PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan hak dan nasib para pekerja PT Sritex.

Baca juga: Sempat Elu-elukan Prabowo hingga Menangis Massal, Kini Nasib 50 Ribu Buruh Sritex di Ujung Tanduk

"Saya tegaskan, kami akan selalu ada di garis depan untuk memperjuangkan nasib para pekerja Sritex," kata Noel dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (17/11/2024).

Noel menyebut bahwa banyak isu yang berkembang terkait Sritex yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2.500 pekerjanya.

Noel memastikan bahwa pekerja Sritex tersebut tidak di-PHK, tetapi  dirumahkan karena perusahaan tidak berproduksi akibat kurangnya bahan baku.

"Jangan salah definisi ya soal itu, biar masyarakat paham mana PHK, dan mana yang dirumahkan," ucap Noel.

Namun, jika nantinya pekerja Sritex akan tetap terkena PHK, ia memastikan memastikan seluruh prosesnya dapat berjalan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, ia juga menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi.

"Kami sangat memahami bahwa kabar mengenai PHK ini membawa dampak besar bagi para pekerja Sritex dan keluarganya," tutur Noel.

"Oleh karena itu, kami pastikan agar hak-hak pekerja terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Noel menyebut akan kembali menyambangi pabrik PT Sritex setelah memanggil Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ke kantornya.

"Saya hari Jumat ke Sritex. Jumat ini saya akan memastikan bahwa di Sritex itu tidak ada PHK. Ini penting sekali," katanya dalam konferensi pers bersama Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto di kantornya, Rabu (13/11/2024).

Adapun Iwan telah mengungkapkan bahwa tidak ada PHK di perusahaannya.

Namun, kata Iwan, pihaknya meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku.

Meski diliburkan, ia mengatakan hak pekerja seperti gaji masih dibayarkan oleh perusahaan.

"Ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi di situ. Jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha," kata Iwan.

Baca juga: Ombudsman RI Endus Kejanggalan di Kasus Pailit Sritex

Soal kekurangan bahan baku, Sritex hanya memiliki stok untuk tiga pekan ke depan.

"Tentang rekening bank yang diblokir juga itu kan menambah masalah lagi. Jadi ini hal-hal yang demikian yang harus cepat ditangani," ucap Iwan.

Ia menegaskan bahwa saat ini yang menjadi ganjalan adalah visi misi dari kurator dan manajemen berbeda. Iwan menilai visi kurator selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha.

Di sisi lain, ia menyebut manajemen melihatnya dari keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini.

Kunjungan Noel ke Sritex Atas Perintah Prabowo

Pada Senin, 28 Oktober 2024, Noel telah mengunjungi pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Noel mengaku kunjungan ini atas perintah Prabowo.

Noel mengatakan, Prabowo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk mengunjungi Sritex yang dinyatakan pailit.

"Kemudian Pak Menteri menyampaikan saya juga memperintahkan (saya) untuk hadir di sana," kata Noel, sesuai menggelar rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024)

Dalam kunjungannya kala itu, Noel menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan sektor tekstil seperti Sritex lumpuh, bahkan tak boleh ada satupun industri tekstil yang mati.

Noel mengaku bangga atas sikap patriotik dan optimistis dari seluruh pekerja dan perusahaan Sritex yang menyebut pemutusan hubungan kerja sebagai hal tabu.

Tangis para pekerja pun terdengar saat pidato terakhir Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel yang menyatakan tak ada PHK terhadap buruh/pekerja.

Tidak adanya PHK itu disebut Noel oleh pihak manajemen yang diwakili oleh Iwan Setiawan Lukminto sebagai pemilik PT Sritex.

Baca juga: Kemnaker Akan Lobi Kurator Sritex Demi Selamatkan Buruh: Kecuali Mereka Berani Lawan Prabowo

Sritex Pailit

Sebagaimana diketahui, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan terafiliasi pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dengan demikian, putusan Sritex pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.

Namun kini, Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini