TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - PT Kapuas Bara Utama berencana melakukan rencana penambangan dan produksi sesuai penambahan sumberdaya dan cadangan batubara, serta perubahan metode penambangan dengan adanya rencana metode peledakan dan penyesuaian format dokumen Studi Kelayakan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 1806K/30/MEM/2018 perihal Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Revisi studi kelayakan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor 35/.Und/MB.05/DBB.PE/2024 tentang Undangan dalam rangka evaluasi dokumen dan persetujuan studi kelayakan komoditas Batubara yang terbit sebelum SNI 5015:2019, PT. KBU akan melakukan revisi dokumen Studi Kelayakan sesuai dengan dengan standar yang dimaksud.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memaksimalkan dampak positif dari kegiatan sekaligus meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul terhadap masyarakat dan lingkungan, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Pemrakarsa : PT. Kapuas Bara Utama
Email : kbucoal@gmail.com
Penanggung Jawab: James Gunawan, Jabatan Direktur
Lokasi Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan di Kecamatan Kapuas Tengah , Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan
1. Penambahan Sumberdaya dan Cadangan Batubara :
-Jumlah Sumberdaya yaitu 35,62 juta ton
-Jumlah Cadangan 15,94 juta ton
2. Perubahan metode penambangan dengan adanya rencana metode peledekan
Luas Lahan Eksisting 5000 Ha
Potensi Dampak Lingkungan
yang akan Ditimbulkan
1. Kesempatan Kerja
2. Peluang Berusaha
3. Perubahan Persepsi Masyarakat
4. Penurunan Kualitas Udara
5. Penurunan Kualitas Air
6. Peningkatan Kebisingan
7. Timbulan Limbah Padat
8. Timbulan Limbah B3
9. Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
Dalam rangka menerapkan ketentuan AMDAL, melalui pengumuman ini PT. Kapuas Bara Utama sebagai pemrakarsa mengharapkan saran, pendapat, dan tanggapan sebagai bahan kajian dan telaahan studi AMDAL selanjutnya.
Saran masukan dan tanggapan atas rencana kegiatan tersebut agar disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 10 hari sejak pengumuman ini diterbitkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar; Ditulis dengan jelas dan mudah dibaca; dan Mencantumkan data identitas (nama, alamat, No. Tlp).
Menyampaikan/ mengirimkan kepada:
1. Kantor Camat Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas , Provinsi Kalimantan Tengah
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas
3. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
Demikianlah pengumuman ini dibuat untuk dapat dimaklumi.
KAPUAS, 15 NOVEMBER 2024
PEMRAKARSA
PT. KAPUAS BARA UTAMA
Dan
KOMISI PENILAI AMDAL (KPA)
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TTD
DLH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH