Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan diskon pajak bandara saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 sebesar 50 persen.
Keputusan itu sesuai dengan dokumen Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 tertanggal 22 November 2024.
Berdasarkan nota tersebut, ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tentang Pengenalan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50 persen, terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada unit penyelenggara bandar udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025.
Baca juga: Tingginya Kecelakaan di Jalan Tol, Komisi V DPR Minta Kementerian Perhubungan Lakukan Ini
"Menetapkan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada unit penyelenggara bandar udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa hari raya Natal tahun 2024 dan tahun baru 2025,".
"Kepada badan usaha angkutan udara Niaga berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute dan atau ke Bandar Udara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," tulis nota dinas, dikutip Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Kemenhub Prediksi Mobilitas Masyarakat Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Sebanyak 160 Juta Orang
Pada Nota Dinas tersebut juga menetapkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang dikenakan diskon 50 persen, berupa pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara dan pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
Penetapan tarif diskon pajak bandara sebesar 50 persen diberikan sesuai dengan jam operasi masing-masing bandar udara.
Baca juga: Kapan Harga Tiket Pesawat di Indonesia Mulai Turun? Ini Kata Kemenhub
Diskon pajak bandara ini berlaku terhitung pada pelaksanaan penerbangan tanggal 19 Desember sampai dengan 3 Januari 2025. Serta periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.
"Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara direktur bandar udara dan direktur angkutan udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," tulis beleid nota dinas tersebut.