TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa masalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 akan dibahas dan difinalisasi.
"Pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi dan Bapak Presiden minta untuk dimatangkan, mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa dituntaskan," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis kemarin, (5/12/2024).
Menurut Airlangga tidak semua barang atau komoditas terkena PPN. Salah satunya barang kebutuhan pokok.
Komoditas pokok yang bersentuhan langsung dengan masyarakat selama ini tidak terkena tarif PPN.
"Beberapa barang dikecualikan dari PPN. Terutama bahan pokok dan penting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Demikian pula untuk pendidikan dan kesehatan," katanya.
Airlangga mengatakan mengenai kemungkinan adanya perluasan barang atau komoditas yang akan bebas PPN akan disampaikan melalui paket kebijakan ekonomi ke depan.
"Kembali lagi bahwa PPN itu nanti kita akan sampaikan di dalam paket ke depan. Tetapi saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN. Hari ini pun tidak kena PPN. Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN. Biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN. Transportasi hari ini pun tidak kena PPN," pungkasnya.
Baca juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tetap Berlaku 1 Januari 2025
Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024).
Mereka di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya.
Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.
"Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden," kata Dasco.
Sementara itu Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.
"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.
"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," katanya.
Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif Ppn 11 persen.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," pungkasnya.