Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen dirasa kurang mengakomodasi kebutuhan pengusaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam menyatakan, pengusaha menghormati upaya Presiden Prabowo Subianto mengambil jalan tengah dalam menetapkan UMP 2025.
Namun, ia menilai angka yang ditetapkan kurang ideal bagi pengusaha.
"Kami hormati ini kan keputusan Presiden yang berusaha untuk berdiri di jalan tengah. Cuma untuk pengusaha kan kurang tengah," katanya kepada wartawan, dikutip Jumat (6/12/2024).
Bob memandang kenaikan 6,5 persen sebagai angka yang memberatkan pengusaha.
Ia menilai kenaikannya terjadi di saat tidak tepat, di mana terdapat penurunan permintaan pasar akibat daya beli konsumen yang turun.
Alhasil, Bob mengungkap bahwa perusahaan berpotensi melakukan efisiensi, termasuk pengurangan jumlah karyawan, demi menjaga kelangsungan usaha.
"Sudah pasti perusahaan-perusahaan demi menjaga daya saingnya, dia akhirnya melakukan efisiensi, pengurangan karyawan, dan sebagainya," ucap Bob.
Bob berpendapat bahwa upah itu semestinya dibagi menjadi dua, yaitu upah minimum dan upah bipartit.
Upah minimum disebut bisa ditetapkan serendah-rendahnya, di mana dalam hal ini ia mengusulkan angka sebesar 3,5 persen yang sudah disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Berikutnya, ada upah bipartit yang bisa dirundingkan antara perusahaan dan serikat pekerja.
"Jadi kalau perusahaannya mampu, jangankan 6,5 persen, lebih dari itu juga silakan, tapi diputuskan secara bipartit karena yang mengetahui situasi perusahaan itu kan perusahaan dan serikat pekerja di situ," ujar Bob.
Adapun pengusaha yang tidak menerapkan UMP 2025 terancam disanksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca juga: Perusahaan Tak Patuh UMP 2025 Akan Disanksi Kemnaker, Pengusaha Minta Kedepankan Pembinaan
Bob memandang seharusnya yang ditekankan adalah pendekatan pembinaan dalam menghadapi UMP tahun depan, bukan malah disanksi.
Menurut Bob, penegakan hukum memang harus ditegakkan, tetapi memberi sanksi perusahaan yang tidak patuh pada ketentuan UMP bukanlah solusi terbaik.
Ia menilai dalam situasi sulit seperti sekarang ini, pembinaan harusnya lebih diutamakan.
"Dalam situasi sulit, pembinaan harus dikedepankan dan hubungan industrial itu kan sebenarnya hubungan yang antarpihak gitu. Ya, diselesaikanlah antarpihak seperti itu," ucap Bob.
Baca juga: Menperin Agus: UMP Harus Naik untuk Kerek Daya Beli Masyarakat
Terlebih, kata dia, dunia usaha di RI didominasi oleh perusahaan kecil, bukan besar. Jadi, pembinaan seharusnya menjadi jalan yang diambil jika ada yang tidak patuh pada UMP 2025.
"Kalau perusahaan besar sih otomatis mereka akan patuh, tetapi dunia usaha itu 90 persen usaha kecil. Kecil menengah, bukan usaha besar," ujar Bob.
"Mereka kan kadang-kadang yang namanya usaha kecil itu kan pengusaha sekaligus pekerja. Jadi mereka yang gak bisa membayar upah minimum itu sinyal supaya ditolong," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 yang diundangkan pada 4 Desember 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.
Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
Sementara itu, formula penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.
Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.