Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong penerapan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan atau Bullion Bank di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kegiatan Bullion Bank ini akan dijalankan dibawah koordinasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan Bank Syariah Indonesia Tbk.
"Nah pemerintah sedang mendorong bahwa Bullion Bank untuk juga didorong antara lain tentu induknya pegadaian yaitu BRI yang kedua Bank Syariah kita dorong," kata Airlangga dalam acara Bisnis Indonesia Economi Outlook 2025, Selasa (10/12/2024).
Untuk itu, Menko Airlangga menargetkan bahwa Bullion Bank akan terealisasi di awal semester tahun 2025. Sebab, undangan-undangan menyoal pendirian Bullion Bank ini sudah dalam proses.
"Bullion Bank Undang-undang nya sudah kita masukkan. Kita berharap tahun depan semester pertama bisa direalisasikan," tegasnya.
Airlangga menjelaskan, emas merupakan investasi yang dianggap sebagai tempat perlindungan ketika pasar saham atau pasar keuangan mengalami volatilitas atau krisis atau safe heaven. Sehingga Bullion Bank ini bakal mendorong nilai tambah untuk Indonesia.
"Jadi ini manajemen emas, manajemen dari jaman dulu emas ini bisa dipakai sehingga dengan adanya bullion bank, industri perhiasan kita yang selama ini hanya tolling, sekarang kalau banknya ada di Indonesia, tidak hanya tolling tapi seluruh value added-nya bisa dicaptured di Indonesia," papar dia.
OJK beberapa waktu lalu telah menerbitkan ketentuan terkait pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion emas.
Baca juga: Makin Meresahkan dan Rugikan Masyarakat, OJK Bakal Atur Keberadaan Influencer Finansial di Medsos
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Baca juga: OJK: Rekening Terindikasi Judi Online Langsung Diblokir
POJK itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani permintaan dan pemenuhan terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih stagnan di masyarakat.