TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan surat edaran terkait kewajiban pengusaha memberikan upah lembur kepada pekerja yang masuk saat libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Hal tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulissurat edaran tersebut, yang dikutip dari Kontan, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Cuti Bersama Tahun 2025, Lengkap dengan Daftar Hari Libur Nasional
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Tetapi, pengusaha dapat mempekerjakan buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus.
Ketentuan terkait hal itu juga tertuang dalam Keputusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
"Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," ujarnya.
Kemenaker mengharapkan agar pekerja dan pengusaha dapat mematuhi surat edaran ini.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran No.M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan yang Kerja Libur Nataru