TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut ini jadwal pembatasan angkutan barang lengkap dengan daftar tol yang memberlakukan pembatasan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Menjelang libur Nataru 2024/2025, pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru 2024/2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Mengutip dari laman resmi BPJT, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Tak hanya itu mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan juga akan dilarang beroperasi sementara.
Berikut Jadwal Pembatasan Kendaraan Angkutan barang
- Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
- Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat,
- Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat,
- Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Baca juga: Estimasi Biaya Mudik Nataru Jakarta-Surabaya Full Tol Trans Jawa, Kendaraan Gol 1 Siapkan Rp859.000
Daftar Ruas Jalan Tol dan Non-Tol yang Dibatasi
Berikut daftar ruas jalan tol dan non-tol yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Nataru 2024/2025.
1.Lampung dan Sumatera Selatan
Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.
2. DKI Jakarta - Banten:
Jakarta - Tangerang- Merak.
3.DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.