News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PP Muhammadiyah Minta Kaji Ulang PPN 12 Persen, Khawatir Picu PHK Besar-Besaran

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Abbas menyatakan, sebelum memberlakukan kenaikan PPN 12 persen itu, pemerintah harus memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat.

"Kenaikan PPN jelas akan mendorong bagi meningkatnya biaya perusahaan dan akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat secara aggregat," kata Abbas saat dimintai tanggapannya, Jumat (20/12/2024).

Abbas menegaskan perlu adanya perhitungan lagi agar tidak berpengaruh pada perekonomian masyarakat. Jika merujuk pada data di Mei 2024 sendiri kata dia, angka daya beli masyarakat sudah turun.

"Sehingga kenaikan PPN tersebut sudah jelas akan menambah tergerusnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama mereka-mereka yang berada di lapis bawah dan menengah," kata dia.

Kenaikan PPN 12 persen juga bisa berdampak pada pendapatan perusahaan.

Menurut Abbas, bukan tidak mungkin kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan membat penjualan dan produktivitas perusahaan merosot karena mahalnya biaya produksi.

Baca juga: APINDO: PPN 12 Persen Picu Lonjakan Inflasi di 2025

Imbasnya, bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih masif lagi nantinya.

"Perusahaan tentu juga akan terkena dampak berupa menurunnya tingkat penjualan dan profitabilitas sehingga tidak mustahil terjadi PHK dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan," ungkap Anwar Abbas.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini