Ringkasan Berita:
- Keputusan PHK terhadap 103 pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk resmi dicabut pasca diraihnya kesepakatan dalam mediasi.
- Penyelesaian ini merupakan bentuk kemenangan dialog serta perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.
- Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Rabu ini resmi dibatalkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 103 pekerja di PT Multistrada Arah Sarana akhirnya berhasil diselesaikan.
Hal ini setelah digelar pertemuan antara Presiden Direktur PT Multistrada Igor Zyemit dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua PUK KEP KSPSI PT Multistrada Guntoro, Ketua PC KEP KSPSI Bekasi Muhammad Yusuf, dan difasilitasi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni bersama Desk Ketenagakerjaan Polri.
Dalam pertemuan itu, pimpinan PT Multistrada menyatakan bersedia mencabut surat PHK terhadap 103 pekerja yang sebelumnya diberhentikan.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyambut baik keputusan tersebut. Andi Gani menegaskan, bahwa penyelesaian ini merupakan bentuk kemenangan dialog serta perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.
"KSPSI sejak awal menilai tindakan PHK sepihak terhadap 103 pekerja tersebut sangat mencederai rasa keadilan. Apalagi, PHK terjadi hanya beberapa hari setelah peringatan May Day 2026 di Monas. Kami bergerak cepat untuk memastikan hak-hak pekerja dipulihkan," kata Andi Gani di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Desk Ketenagakerjaan Polri yang turut memfasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut.
Baca juga: Rupiah Jeblok, Pengusaha Nasional Ngaku Tercekik: PHK Massal Tinggal Tunggu Waktu?
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Irhamni, serta seluruh pihak yang memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini hingga tercapai kesepakatan yang baik bagi pekerja maupun perusahaan," ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Rabu (20/5/2026) ini resmi dibatalkan.
Sebelumnya, Andi Gani bahkan berencana memimpin langsung aksi besar-besaran ke PT Multistrada Arah Sarana sebagai bentuk protes terhadap PHK sepihak yang dinilai merugikan para pekerja.
Baca juga: Wacana Pembatasan Tar dan Nikotin pada Rokok Lokal, INDEF Ingatkan Potensi Gelombang PHK
Sementara itu, Ketua PUK KEP KSPSI PT Multistrada Guntoro menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh yang diberikan KSPSI dan Polri dalam mengawal penyelesaian kasus tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolri, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Irhamni, serta seluruh pihak yang telah membantu hingga hak-hak 103 pekerja PT Multistrada dapat dipulihkan kembali," ujar Guntoro.
Baca tanpa iklan