News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Mulyani Ungkap Momen Kehadiran Prabowo di Kemenkeu pada 31 Desember 2024: Mau Lihat Uang

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Prabowo Subianto usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Prabowo di Kemenkeu

Pantauan Tribunnews pada 31 Desember 2024 lalu, Prabowo mendatangi Kemenkeu untuk menghadiri rapat tutup tahun kas negara sekitar pukul 15.51 WIB.

Turun dari mobil Kepresidenan Maung warna putih, Prabowo langsung masuk ke gedung Kementerian Keuangan.

Prabowo tampak didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Tiba di Kemenkeu Prabowo disambut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wamenkeu Thomas Djiwandono.

Usai menghadiri rapat, Prabowo kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

"Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.

Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu  yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," katanya.

Prabowo mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

"Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.

Menurut Presiden barang dan jasa yang selain barang mewah tidak terkena dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Sementara itu untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena dampak kenaikan PPN.

Kebutuhan pokok yang dimaksud yakni yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini