News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR: BUMN Harus Ambil Aset Yang Dikuasai Pihak Lain Tanpa Izin

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

logo ID Food

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, menegaskan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau yang kini dikenal sebagai ID Food wajib merebut kembali asetnya yang dikuasai pihak lain tanpa izin yang sah.

Amin mengutarakan itu menyusul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa sekitar 147 aset milik ID Food, beserta anak perusahaannya, saat ini berada di bawah penguasaan pihak lain. Total nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,32 triliun.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terkait Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset Tetap, dan Properti Investasi untuk Tahun Buku 2021 hingga Semester I 2023.

Baca juga: Imbas Terapkan GCG Aset BUMN Asuransi TNI-Polri Ini Bertambah 51 Persen

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada PT RNI Persero, anak perusahaan, serta instansi terkait lainnya di wilayah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Amin juga menyoroti banyaknya aset BUMN berupa lahan yang tersebar di berbagai daerah dan sebagian di antaranya saat ini dikuasai pihak ketiga atau masyarakat.

"Aset-aset tersebut harus segera diamankan agar dapat dikelola secara efektif dan efisien," ujar Amin kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Menurut Amin, mengamankan dan menjaga aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sama dengan mengamankan dan menjaga aset negara. Karena, menurutnya, ada penyertaan uang negara di dalam pembentukan dan pengembangan BUMN.

"Jika aset BUMN dikelola dengan baik, pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," terang Amin.

Amin mengatakan, ID Food maupun BUMN lainnya harus mengambil langkah tegas untuk merebut kembali aset-asetnya yang saat ini dikuasai oleh pihak lain tanpa izin yang sah.

"Terutama jika BUMN memiliki dasar hukum yang kuat seperti sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tutur Amin.

Amin menekankan bahwa dalam proses penertiban aset, BUMN tidak boleh mengeluarkan dana untuk membeli kembali aset yang sudah menjadi miliknya. KArena jika BUMN membeli asetnya sendiri, maka itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

"Aset BUMN yang terkelola dengan baik akan memberikan manfaat signifikan bagi perusahaan dan masyarakat luas. Contohnya seperti aset milik PT Pertamina, PT KAI, Perkebunan Nusantara, PT Pos, dan PLN yang tersebar di seluruh Indonesia," jelas Amin.

Ia pun mendorong PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bergerak cepat dan berperan nyata dalam merestrukturisasi dan merevitalisasi aset BUMN yang bermasalah. Amin menegaskan bahwa aset BUMN tidak dapat dipisahkan dari kekayaan negara karena melibatkan dana publik yang diinvestasikan oleh pemerintah.

Melalui sertifikasi dan penataan yang lebih baik, diharapkan aset-aset BUMN yang selama ini tercecer dan dikuasai pihak lain dapat segera diambil kembali dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi nasional.

"Jika ada upaya untuk memisahkan aset BUMN dari kekayaan negara, itu sama saja dengan perampokan legal melalui celah peraturan atau undang-undang," tegas Amin.

Dia juga mendorong kolaborasi antara BUMN dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kantor Pertanahan, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan aset.

"Jika ditemukan indikasi pelanggaran, BUMN diharapkan menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pidana," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini