Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya kepada barang tertentu. Bagaimana dampaknya pada penerimaan negara?
Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menerangkan, pembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat, masifnya PHK di industri padat karya dan deflasi.
"Memang, negara yang memiliki target pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya," ujar Krisna saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/1/2025).
Sebenarnya menurut Krisna, peningkatan tarif PPN, atau lebih luasnya permasalahan di penerimaan negara, telah menjadi isu lama. Sejak 2019, Kementerian Keuangan memiliki fokus pada kondisi fiskal, baik di sisi penerimaan maupun pembiayaan.
Menurut press release World Bank, rencana perbaikan dari sisi penerimaan ini, diantaranya adalah, rasionalisasi keringanan pajak, mendorong pajak karbon, dan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bahkan kenaikan tarif PPN sebenarnya sudah diinisiasi pada April 2022, di mana ketika itu tarif PPN naik dari 1 persen ke 11 persen.
Apakah peningkatan tarif PPN dapat mendorong penerimaan negara? Meskipun nilai PPN selama ini ada di angka 10 persen dari nilai tambah.
"Namun penerimaan melalui PPN dan Pajak Pertambahan nilai untuk Barang Mewah (PPnBM) selalu berada di sekitar 3,5 persen PDB nominal. Sementara itu, angka di 2022 dan 2023 adalah 3,51 persen dan 3,55 persen, masih dalam jangkauan 1 simpangan baku," terangnya.
Krisna melanjutkan, hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11 persen pada 2022 belum berhasil mendorong penerimaan.
Memang kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu ikut naik jika aktivitas ekonomi menurun.
Inefisiensi penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang dan jasa. Tapi yang lebih penting, PPN hanya dikenakan untuk usaha-usaha yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang kemungkinan juga tidak mendominasi pengusaha di Indonesia.
Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pengusaha non-PKP.
"Mereka yang tergolong PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya," tutur Krisna.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Masa Transisi PPN 12 Persen Selama Satu Bulan