Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anggota Komisi VI DPR Minta Ada yang Tanggung Jawab Soal Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga 

Penulis: Erik S
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, Rabu (26/2/2025). Adapun kedua tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
KORUPSI MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, Rabu (26/2/2025). Adapun kedua tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Asep Wahyuwijaya mendorong, adanya pertanggungjawaban terkait kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun tersebut.

“Kita serahkan sepenuhnya hal tersebut di ranah pro justisia oleh Kejagung,” jelas Asep, Selasa (4/3/2025).

Lebih jauh,  Asep menekankan, pentingnya Kejagung menuntaskan momentum terungkapnya kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis di lingkungan Pertamina ini sampai ke akar-akarnya. Termasuk siapa saja yang diduga terlibat.

“Karena modus operandi kejahatan luar biasa yang dilakukan para pejabat Pertamina ini merugikan negara dan rakyat secara sekaligus. Membobol subsidi dan menipu rakyat,” ungkap dia.

Baca juga: Profil Taufik Adityawarman, Dirut Kilang Pertamina Internasional Diperiksa Kejagung, Harta Rp60,5 M

Asep pun menekankan, pengungkapan perkara mega korupsi di Pertamina oleh Kejagung juga harus  dilakukan secara fundamental. Hal ini, tegas Asep, perlu dilakukan untuk mendorong pembersihan mafia migas di Pertamina. 

“Menciptakan keadaan baru yang jauh lebih proper bagi Pertamina agar ke depannya Pertamina bisa betul-betul memberikan sumbangsih untuk negara dan menguntungkan rakyat Indonesia. Kepercayaan publik harus dikembalikan,” pungkas Asep.

Kemendag Panggil Pertamina Patra Niaga, Minta Penjelasan Kasus Pertamax Oplosan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil pimpinan PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta kejelasan kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang dijual sebagai produk Pertamax yang dijual di SPBU Pertamina, Senin (3/3/2025).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen melalui pembinaan terhadap pelaku usaha.

Dalam pertemuan ini, Kemendag diwakili oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal PKTN Kemendag Rihadi Nugraha.

Menurut Rihadi, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c).

"Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," kata Rihadi dikutip dari siaran pers pada Selasa (4/3/2025).

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso mengatakan bahwa BBM yang dijual saat ini telah sesuai dengan spesifikasi (on spec) karena telah melewati tahapan uji dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini