TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan kaget mengetahui ada pedagang pasar yang menyuntikkan daging ayam gelonggongan dengan air kotor untuk meningkatkan bobot jualannya.
Kejadian ayam potong disuntik air kotor itu terjadi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Mulanya, pria yang akrab disapa Zulhas itu baru saja rampung menggelar rapat ketersediaan pasokan dan harga daging ayam ras selama Ramadan 2025 yang juga dihadiri oleh pengusaha peternakan ayam.

Ketika memberi keterangan pers, ia ditanya mengenai isu ayam gelonggongan disuntik air kotor ini.
Zulhas pun kaget mendengarnya. Ia memastikan bahwa seluruh pengusaha peternak ayam yang ada di rapat ini menjual ayam yang aman, bersih, dan halal.
"Hah?" katanya dengan ekspresi kaget, usai rapat di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Ciri-Ciri Ayam Potong Gelonggongan yang Wajib Diketahui
"Pengusaha ayam di sini dijamin [jualannya] garansi 100 persen halal thoyyib. Sehat. Ini semua pengusahanya ini mereka usahanya tahunan, puluhan tahun. Jadi, semua aman, halal, bersih, thoyyib," ucap Zulhas.
Ia menyatakan, jika ada oknum yang menjual ayam gelonggonga disuntik air kotor akan ditangkap oleh polisi.
Zulhas sendiri yakin bahwa tidak mungkin ada oknum yang nekat menjual ayam gelonggongan disuntik dengan air kotor.
"Waduh, ga ada itu isu-isu. Nanti ditangkap polisi kalau ada yang begitu-begitu. Ini semua pengusaha ayam di sini ayam, halal, thoyyib, pokoknya semua bisa dikonsumsi insyaallah terjamin. Enggak ada yang main-main," ujarnya.
Sebagai informasi, seorang pria bernama Soyib (31) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (27/2/2025).
Ia diduga menyuntikkan air ke dalam daging ayam potong untuk meningkatkan bobot jualannya.
Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu tempat pemotongan ayam di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada pukul 00.41 WIB.
Baca juga: Polisi Tangkap Pedagang Ayam Gelonggongan di Jaksel, Jarum Suntik dan Selang Jadi Barang Bukti
Soyib kini menghadapi ancaman hukuman serius karena dituduh melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.