News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aspebindo Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya Saing Pertambangan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI HBA - Webinar bertema Sosialisasi Penetapan Kebijakan HMA & HMA Maret 2025: Dampaknya Bagi Dunia Usaha di Jakarta pada Selasa (11/3/2025).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan masa peralihan untuk kebijakan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga Mineral Acuan (HMA) guna meningkatkan daya saing usaha pertambangan. 

Wakil Ketua Umum Aspebindo, Fathul Nugroho, menyampaikan usulan ini dalam webinar bertajuk "Sosialisasi Penetapan Kebijakan HMA & HBA Maret 2025: Dampaknya Bagi Dunia Usaha" di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Aspebindo Usul Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Patokan dan HBA Transaksi Ekspor Batubara

Ia menilai masa transisi enam bulan diperlukan agar eksportir dapat menyesuaikan harga dan strategi dengan kebijakan baru di tengah dinamika pasar global.

"Masa peralihan dapat mencegah short-term demand shock dan menjaga stabilitas pasar, sekaligus meminta HBA mencerminkan biaya operasional yang meningkat, seperti stripping ratio dan produksi," ujar Fathul.

Ia juga mendorong negosiasi Government-to-Government (G to G) dengan mitra dagang utama—China, India, Jepang, dan Korea Selatan—agar kebijakan HBA diterima secara internasional.

Direktur Pengembangan Program Minerba, Julian, menambahkan bahwa HBA kini ditetapkan dua kali sebulan untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan harga secara real-time. 

Baca juga: Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, Anggota Komisi XII DPR: Harus untuk Kemakmuran Rakyat

“Ini memungkinkan adaptasi cepat terhadap pasar global yang fluktuatif,” ujarnya. 

Kebijakan ini juga mendukung perencanaan jangka panjang melalui stabilitas Harga Patokan Mineral (HPM).

Secara hukum, Kepmen ESDM No. 72K dan 80K Tahun 2025 mengatur HBA, dengan sanksi administratif seperti peringatan hingga pencabutan IUP berdasarkan Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 jika dilanggar. 

"Revisi kebijakan dimungkinkan jika HBA tidak selaras dengan harga pasar internasional, sesuai Pasal 159 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021," ujar Balya.

Gita dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menekankan pentingnya strategi berbasis HBA untuk memaksimalkan keuntungan dan daya saing, meski fluktuasi harga global tetap jadi tantangan. 

“Analisis mendalam dan perencanaan matang sangat dibutuhkan,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan fleksibilitas, adaptasi terhadap pasar global, dan daya saing pertambangan Indonesia, sekaligus menjamin stabilitas jangka panjang bagi pelaku usaha serta perdagangan komoditas internasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini