News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Batasi Angkutan Barang Selama Lebaran 2025, Ini Daftarnya 

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANGKUTAN BARANG - Pemerintah membatasi operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 1446H/2025.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membatasi operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 1446H/2025.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

Baca juga: Peta Titik Rawan Macet di Ruas Tol Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025. 

"Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Dalam SKB tersebut, operasional angkutan barang yang terkena pembatasan meliputi kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. 

Pembatasan ini diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat.

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang sebagai berikut:

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub 2025, Dibuka Hari Ini Segera Cek Rute Tiket Gratis

- Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan

- DKI Jakarta - Banten

- DKI Jakarta

- DKI Jakarta dan Jawa Barat

- Jawa Barat

- Jawa Barat - Jawa Tengah

- Jawa Tengah

- Jawa Timur

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini