Super Holding Danantara

CEO Danantara Rosan Masih Bakal Jadi Menteri, tapi Pejabat di Bawahnya Dilarang Rangkap Jabatan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPENGURUSAN DANANTARA - Kepengurusan Danantara yang baru diumumkan Rosan Roeslani di Jakarta, Senin (24/3/2025). Nama-nama ini diklaim tidak ada yang merupakan orang titipan.
KEPENGURUSAN DANANTARA - Kepengurusan Danantara yang baru diumumkan Rosan Roeslani di Jakarta, Senin (24/3/2025). Nama-nama ini diklaim tidak ada yang merupakan orang titipan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengatakan pejabat di bawahnya tidak boleh merangkap jabatan.

Hal itu ia sampaikan ketika mengumumkan kepengurusan Danantara Indonesia di gedung Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Ketika mengumumkan posisi Managing Director Finance Danantara, Rosan mengungkap jabatan tersebut akan diisi oleh Arief Budiman yang kini masih menjabat sebagai Deputy CEO Indonesia Investment Authority (INA).

Baca juga: Ekonom: Figur Profesional di Danantara Bisa Membuat Pasar Saham Rebound

Rosan mengatakan Arief nantinya akan bergabung secara penuh di Danantara karena lembaga teranyar ini melarang adanya rangkap jabatan.

Kemudian, ketika mengumumkan Managing Director Human Resources, Rosan menyebut Sanjay Bharwani.

Sanjay kini masih menjabat sebagai Presiden Director Bester & Co, yang kata Rosan akan segera ditinggalkan jabatan itu dan fokus secara penuh di Danantara.

Rosan mengatakan bahwa pejabat Danantara di bawah dirinya tidak boleh merangkap jabatan.

"Jadi setelah ini beliau akan full ada di kami karena di kami tidak boleh ada yang merengkap pejabatan di level di bawah kami," kata Rosan.

Baca juga: Drajad Wibowo soal Struktur Pengelola Danantara: Punya Rekam Jejak Cemerlang

Ketika ditemui usai acara pengumuman kepengurusan ini, Rosan mengungkap alasannya masih menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

Menurut dia, jabatannya sebagai Kepala Danantara merangkap Menteri Investasi sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Berdasarkan PP 10/2025 Pasal 33, untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan, Presiden dapat mengangkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana.

Baca juga: Tak Ada Tony Blair di Struktur Kepengurusan Danantara yang Diumumkan Rosan, Batal?

Selain itu, kata Rosan, tugas dia sebagai Menteri Investasi dan CEO Danantara saling menyempurnakan dan melengkapi satu sama lain.

"Ini di PP juga sudah ada. Itu dengan [tugas sebagai] Menteri Investasi saling menunjang, saling melengkapi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan menjabat kedua posisi tersebut, ia dapat meminimalisir birokrasi yang sering menjadi hambatan dalam proses investasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini