TRIBUNNEWS.COM - Simak tarif listrik PLN untuk semua golongan per April 2025 terbaru.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk bulan April 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, tarif litrik PLN untuk semua golongan baik bersubsidi maupun nonsubsidi per April adalah tetap alias tidak berubah.
Dengan demikian, tarif listrik PLN pada April 2025 sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Kebijakan tidak adanya perubahan tarif listrik PLN ini berlaku pada triwulan II yaitu April, Mei, dan Juni 2025.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (2/4/2025).
Tarif Listrik PLN untuk Semua Golongan per April 2025 Terbaru
Selengkapnya, berikut rincian tarif tarif listrik PLN untuk semua golongan per bulan April 2025 terbaru, dikutip dari situs resmi PLN.
Tarif Listrik PLN untuk Golongan Pelanggan Subsidi per April 2025
- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik PLN untuk Golongan Pelanggan Nonsubsidi per April 2025
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Ada Diskon 50 Persen?
Sebelumnya, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Januari dan Februari 2025.
Stimulus biaya listrik itu merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi yang diberikan kepada pelanggan Rumah Tangga PLN dengan daya sampai dengan 2.200 VA.
Nah, apakah pada April 2025, diskon tarif listrik 50 persen masih berlaku?
Baca juga: Biaya Charge Mobil Listrik Rute Jakarta-Solo Edisi Mudik Lebaran 2025, Ioniq 5 Rogoh Kocek Rp232.721
Jawabannya, tidak.
Bahlil mengatakan, diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sehingga sejak 1 Maret, tarif listrik PLN kembali normal.
"Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025," ujar Bahlil.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)