News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Listrik

Tarif Listrik Naik Tanpa Pemberitahuan, PLN: Hoaks, Berikut Daftar Resminya

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF LISTRIK PLN - Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Tarif pelanggan non subsidi tidak berubah, termasuk rumah tangga 1.300 VA sebesar Rp1.445 per kWh dan golongan di atas 6.600 VA Rp1.700 per kWh.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membantah kabar di media sosial yang menyampaikan tarif listrik naik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Hati-hati dengan informasi hoax (kabar bohong) yang beredar di media sosial terkait PLN menaikkan tarif listrik tanpa pemberitahuan," tulis pengumuman PLN dalam akun Instagramnya pln-id, dikutip Tribunnews, Jumat (8/5/2026).

PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April–Juni 2026 seperti periode sebelumnya.

Baca juga: Bahlil Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik, Segini Tarif Listrik Mei 2026 per kWh Semua Golongan

Sebelumnya, ramai di media sosial menyebutadanya kenaikan tagihan listrik. 

Bahkan, kenaikan tarif disebut dilakukan secara diam-diam oleh PLN. 

Salah satunya pada postingan akun Instagram @awreceh.id, yang menunjukkan tangkapan layar komentar warganet mengeluh membayar tagihan listrik lebih mahal dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. 

"Fantastis tagihan listrik naiknya tidak sopan, ternyata memang banyak yang merasa PLN diam-diam naikkan tarif. Huffff," tulis salah satu warganet.

"Kakk? Kok sama sih? Aku biasa total 800 ribu tiba-tiba sudah dua bulan ini jadi 1,3-1,4 juta-an. Elektronik enggak ada yang baru, semua sama, syok banget," sahut warganet lainnya. 

"Ini token juga naik ya? Aku biasanya 200 ribu sebulan ini enggak sampai sebulan sudah habis, padahal pemakaian sama kayak biasanya," kata warganet lainnya.

Berikut daftar resmi tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan II (April-Juni) tahun 2026 :

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini