News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

May Day, Pemerintah Diminta Bikin UU Ketenagakerjaan yang Pro Buruh

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRO BURUH - Aksi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja JICT di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024. Buruh meminta Pemerintah membuat UU Ketenagakerjaan baru yang pro buruh

 

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat meminta pemerintah membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro buruh.

Hal tersebut menjadi salah satu aspirasi dari para buruh yang bertepatan dengan hari buruh pada 1 Mei.

“Pekerja bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi dan di Jamin secara adil,” ujar Mirah di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

“Kami berharap penuh kepada pemerintah dan DPR RI, untuk membuat undang-undang yang baru, berkualitas dan layak untuk buruh dan tentu saja tidak mengabaikan kepentingan investor dan para pengusaha,” tuturnya.

Serikat buruh, ucap Mirah, harus dilibatkan dengan sungguh-sungguh dalam pembahasan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.


Sehingga, tidak terjadi penolakan seperti pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law karena minimnya keterlibatan masyarakat, dan serikat buruh dalam proses pembahasannya.

Menurutnya, UU Ketenagakerjaan yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan dunia industri. Selain itu, dia meminta tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Mirah menyatakan, kebebasan berserikat dan berunding kurang lebih sekitar 80 persen perusahaan anti keberadaan serikat pekerja.

Baca juga: 200.000 Buruh Akan Padati Monas di Puncak May Day: Prabowo Juga Datang


Mereka juga menuntut adanya solusi dari masalah ketenagakerjaan dengan adanya kecerdasan buatan. Juga meminta tak ada lagi persyaratan yang memberatkan bagi calon pekerja.

“Pemberian kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan kepada kaum difabel merupakan hak asasi manusia yang dijamin,” tuturnya.

Baca juga: May Day, Presiden KSPI Sebut Upah Ideal Pekerja di Jakarta Minimal Rp7 Juta Per Bulan


Mirah juga menekankan pentingnya kesejahteraan bagi pekerja kesehatan. Lalu, transisi menuju ekonomi rendah karbon harus dilakukan secara adil dan inklusif, serta pentingnya memberikan hak-hak kepada pengemudi secara online.

“Terakhir harus menghentikan praktik yang memanfaatkan, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya bagi Gen Z,” ujarnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini